Ibu Santri Lombok Menangis di DPR, Tuntut Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran
BARU SAJA — Suasana rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI berubah menjadi tangis haru dan amarah, Selasa (13/7/2026). Seorang ibu dari santri korban pembakaran di Lombok, Nusa Tenggara Barat, m...
BARU SAJA — Suasana rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI berubah menjadi tangis haru dan amarah, Selasa (13/7/2026). Seorang ibu dari santri korban pembakaran di Lombok, Nusa Tenggara Barat, mendesak agar seluruh pelaku dihukum paling berat, termasuk tuntutan hukuman mati.
Isak Tangis di Ruang Sidang
Siti Maryam (47), ibu dari almarhum Muhammad Zaki (16), hadir langsung ke Gedung DPR/MPR Senayan siang tadi. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak henti mengalir, ia menceritakan betapa kejamnya peristiwa yang merenggut nyawa anak sulungnya. Zaki adalah salah satu dari tiga santri yang tewas dalam insiden pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiya, Lombok Timur, pada akhir Juni lalu.
"Saya ke sini bukan untuk meminta belas kasihan," ujarnya di hadapan sembilan anggota Komisi III yang memimpin RDPU. "Saya datang untuk menuntut keadilan. Pelaku harus merasakan akibat paling berat, hukuman mati. Bukan penjara biasa."
Perkataan itu disambut anggukan dari sejumlah anggota dewan yang terlihat ikut terpukul melihat penderitaan keluarga korban. Sebelumnya, video rekaman detik-detik kebakaran yang melalap kamar santri sempat diputar di layar rapat, memancing kemarahan puluhan orang tua yang juga hadir.
Kronologi Kebakaran Mematikan
KONFIRMASI — Menurut laporan penyidik yang disampaikan dalam RDPU, kebakaran terjadi pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Api diduga sengaja disulut oleh lima orang tak dikenal yang menyiram bensin ke beberapa titik asrama santri putra. Saat itu, puluhan santri masih tertidur lelap.
- Tiga santri tewas terpanggang: Muhammad Zaki (16), Ahmad Rifai (15), dan Khairul Anwar (17).
- Enam santri lainnya menderita luka bakar serius dan masih dirawat di RSUD dr. R. Soedjono Selong.
- Polisi telah menetapkan empat tersangka, namun satu di antaranya masih buron.
- Motif sementara: balas dendam antarpesilatan yang melibatkan beberapa santri senior.
Kapolda NTB dalam surat resmi yang dibacakan di depan Komisi III menyebut para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, Siti Maryam dan keluarga korban lain khawatir proses hukum akan melemah tanpa tekanan publik.
Tuntutan Keluarga dan Respons DPR
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu, keluarga korban menyodorkan tiga tuntutan utama:
- Pemberian hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi seluruh pelaku.
- Pengamanan ketat agar para tersangka tidak melarikan diri atau mendapat perlindungan ilegal.
- Revitalisasi sistem keamanan pesantren agar tragedi serupa tidak terulang.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (akrab disapa Bamsoet), menegaskan bahwa dewan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan bentuk tim pengawas khusus. Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi," tegasnya sambil menyeka kening seusai mendengar kesaksian ibu korban.
Anggota Komisi III lainnya, Arteria Dahlan, juga meminta Polri segera menangkap buronan dan membuka kemungkinan penerbitan surat perintah penangkapan internasional jika yang bersangkutan kabur ke luar negeri. "Ini bukan sekadar kriminal biasa, ini kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi ahli forensik. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri Selong pada awal Agustus mendatang. Keluarga berharap tekanan dari DPR mampu mempercepat proses hukum dan memutus vonis seberat-beratnya.
Baca juga:
Comments (0)