Pengesahan KUHAP 2025: Era Baru Penegakan Hukum Nasional

JAKARTA – Lembaran baru sejarah hukum Indonesia resmi terbuka. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akhirnya disahkan parlemen pada tahun 2025, memicu gelombang harapan akan terw...

Jul 17, 2026 - 05:20
0 0
Pengesahan KUHAP 2025: Era Baru Penegakan Hukum Nasional

JAKARTA – Lembaran baru sejarah hukum Indonesia resmi terbuka. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akhirnya disahkan parlemen pada tahun 2025, memicu gelombang harapan akan terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih adil dan modern. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut momen ini sebagai paradigma pembaruan hukum yang sesungguhnya.

Fondasi Konstitusional yang Lebih Kuat

Rullyandi menekankan bahwa KUHAP anyar ini meletakkan kembali fondasi konstitusional penegakan hukum di Indonesia. Bukan sekadar revisi, naskah ini ia anggap sebagai peneguhan ulang prinsip-prinsip dasar negara hukum. “Ini adalah titik balik,” ujarnya, dikutip pada Kamis (15/5/2025). “Supremasi hukum dan kepastian dalam penegakan hukum kini memiliki payung konstitusional yang lebih kokoh.”

Dua Alat Bukti: Tameng Perlindungan Warga

Salah satu pilar terpenting yang dikuatkan adalah syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ketentuan ini menjadi benteng terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Dalam KUHAP lama, polemik terhadap alat bukti tunggal seringkali menjerat warga yang tak bersalah dalam jerat hukum. Kini, prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah menemukan wujud yang lebih nyata.

Rullyandi menjelaskan, penguatan ini sejalan dengan praktik terbaik di berbagai negara demokrasi. “Kepastian hukum tidak bisa ditawar. Dua alat bukti bukan sekadar angka, melainkan jaminan bahwa penegakan hukum berdiri di atas dasar yang rasional dan obyektif,” tegasnya.

Menutup Celah Manipulasi Proses Hukum

KUHAP baru juga membawa mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap tahapan penyidikan dan penuntutan. Setiap langkah yang diambil oleh penyidik Polri atau jaksa kini harus tercatat dalam sistem pelacakan digital yang terintegrasi. Hal ini menutup celah intervensi politik atau kekuasaan yang selama ini mendistorsi proses hukum.

Lebih lanjut, Rullyandi menilai bahwa pembaruan ini tidak hanya berorientasi pada pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan perhatian serius pada hak-hak korban. Rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi diatur lebih rinci, menciptakan keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan korban.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan KUHAP baru sangat bergantung pada komitmen para penegak hukum. Tanpa integritas dan profesionalitas, aturan secanggih apa pun hanya akan menjadi simbol. “Reformasi undang-undang hanyalah langkah awal. Revolusi mental di tubuh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan adalah prasyarat mutlak,” pungkasnya.

Dengan pengesahan ini, Indonesia bergerak selangkah lebih dekat menuju sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi. Masyarakat sipil dan kalangan kampus menyambut positif, berharap era baru penegakan hukum tanpa tebang pilih benar-benar dimulai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User