3 Sprindik Baru Terbit, Kejagung Pertegas Status Tersangka Febrie Adriansyah
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Kejaksaan Agung baru saja menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Kejaksaan Agung baru saja menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini sekaligus menegaskan pengambilalihan penuh kendali penyidikan oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penerbitan tiga sprindik tersebut pada Rabu (15/7/2026) sore. Menurutnya, sprindik baru ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dan memperluas jerat terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi itu.
Penerbitan Tiga Sprindik Baru
Tiga sprindik yang dimaksud tidak sekadar formalitas. Masing-masing membuka ruang penyidikan yang lebih spesifik terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Anang menyebut, Kejagung kini memegang kendali penuh atas seluruh alur penyidikan, berbeda dengan tahap awal yang masih terfragmentasi di bawah unit lama.
- Sprindik pertama mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Febrie Adriansyah saat menjabat Jampidsus.
- Sprindik kedua menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak swasta.
- Sprindik ketiga fokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait langsung dengan perkara pokok.
Status Tersangka Dikukuhkan
Terkait status Febrie Adriansyah, Anang menegaskan tidak ada perubahan. "Status tersangka SA (Febrie Adriansyah) tetap. Justru dengan sprindik baru ini, konstruksi hukum semakin kokoh," ujarnya. Pernyataan ini meredam spekulasi yang sempat beredar bahwa penyidikan akan dihentikan atau dilimpahkan.
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2026 dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kejagung. Sejak saat itu, Kejagung terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.
Update: Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik baru Kejagung juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting dari beberapa lokasi penggeledahan di Jakarta. Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak akan berhenti di satu nama.
Fakta Cepat Kasus
- Tersangka: Febrie Adriansyah (eks Jampidsus)
- Sprindik lama: 1 (satu) sejak Januari 2026
- Sprindik baru: 3 (tiga) per 15 Juli 2026
- Kendali penyidikan: Diambil alih penuh oleh Kejagung
- Potensi kerugian negara: Ditaksir mencapai Rp127 miliar
Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Penerbitan sprindik ini disambut beragam. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai langkah Kejagung sebagai bukti keseriusan, namun tetap menuntut transparansi dan percepatan pelimpahan berkas ke pengadilan. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menyatakan akan menguji sprindik baru tersebut melalui praperadilan dalam pekan ini.
Kejagung, melalui Anang, memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan dalam waktu dekat akan ada pengumuman resmi terkait penahanan tersangka tambahan. "Sabtu ini mungkin sudah ada perkembangan signifikan," tutupnya.
Redaksi Beritatercepat akan terus memantau perkembangan ini dan melaporkan setiap pembaruan secara real-time.
Comments (0)