Penasihat Prabowo Buka Suara soal Pencairan JHT Kena Pajak
Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan kritiknya
Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan kritiknya terkait praktik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Minggu (28/6/2026), ia menegaskan bahwa kebijakan pemotongan pajak atas manfaat JHT dinilai sebagai bentuk pajak berganda yang sangat merugikan kalangan pekerja.
Said Iqbal menjelaskan bahwa iuran JHT yang dikumpulkan selama ini bersumber langsung dari penghasilan atau upah pekerja. Upah tersebut, sebelum diperhitungkan sebagai iuran, telah lebih dahulu dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Dengan demikian, ketika pekerja mencairkan dana JHT yang telah menjadi haknya setelah menyelesaikan masa kerja atau memenuhi persyaratan yang berlaku, dilakukan lagi pemotongan pajak oleh negara. Situasi ini dianggapnya tidak sejalan dengan prinsip keadilan perpajakan dan semangat perlindungan terhadap kaum buruh yang hingga kini masih menjadi isu strategis nasional.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.
Usulan agar tarif pajak atas pencairan JHT dijadikan nol persen tersebut, menurutnya, merupakan langkah konkret pemerintah dalam menunjukkan keberpihakan serius terhadap sektor ketenagakerjaan. Ia berpendapat bahwa dana JHT merupakan hak pekerja yang telah disimpan dalam jangka panjang sebagai bentuk jaminan sosial, sehingga pemotongan pajak di atasnya justru mengurangi nilai manfaat yang seharusnya diterima penuh oleh para tenaga kerja. Dengan menghapuskan pajak atas pencairan JHT, diharapkan kebijakan tersebut dapat meringankan beban finansial pekerja dan sekaligus menjadi stimulus nyata bagi kesejahteraan buruh di Tanah Air. Beritatercepat.com melaporkan.
Comments (0)