BERITATERCEPAT.COM, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mengakselerasi langkah pengamanan barang milik daerah (BMD) melalui program percepatan sertifikasi aset tanah. Bekerja sama secara intensif dengan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Pemko Medan menargetkan legalitas hukum sedikitnya 200 bidang aset milik pemerintah rampung dalam tahun anggaran berjalan.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons preventif guna mencegah potensi sengketa hukum, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan aset secara sepihak oleh pihak ketiga yang kerap merugikan keuangan daerah.
Langkah Terstruktur Pengamanan Aset Daerah
Proses inventarisasi dan validasi fisik di lapangan telah digencarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Fokus utama pensertifikatan mencakup berbagai fasilitas pelayanan publik, mulai dari gedung perkantoran, fasilitas kesehatan (Puskesmas), gedung sekolah dasar dan menengah, hingga ruang terbuka hijau (RTH) serta sempadan jalan.
"Pengamanan aset negara bukan sekadar urusan administratif, melainkan pilar penting tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh lahan yang digunakan untuk fasilitas masyarakat memiliki alas hak yang sah dan tak terbantahkan secara hukum," ujar pejabat perwakilan Pemko Medan di sela rapat koordinasi pertanahan.
Sinergi antara Pemko Medan dan BPN dijalankan melalui sinkronisasi sistem basis data pertanahan digital. Melalui mekanisme ini, verifikasi riwayat perolehan tanah dan status kepemilikan masa lalu dapat diidentifikasi secara transparan dan cepat.
Kronologi dan Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi
Untuk menuntaskan target 200 sertifikat, Pemko Medan menerapkan skema kerja berjenjang sebagai berikut:
- Inventarisasi dan Verifikasi Dokumen: Penelusuran dokumen perolehan awal, hibah, ruislag, maupun berita acara serah terima aset dari tingkat kelurahan dan kecamatan.
- Sinkronisasi Basis Data: Pemadanan data spasial serta yuridis antara Sistem Informasi Aset Pemko Medan dengan basis data pendaftaran tanah BPN.
- Pengukuran dan Pemetaan Lapangan: Tim gabungan turun langsung mematok batas bidang tanah serta melibatkan warga dan pemilik lahan yang berbatasan langsung guna menghindari sengketa batas.
- Penerbitan Sertifikat Hak Pakai: BPN menerbitkan sertifikat resmi atas nama Pemerintah Kota Medan, yang kini mayoritas beralih ke format sertifikat tanah elektronik.
Menjawab Rekomendasi Korsupgah KPK
Upaya masif ini juga selaras dengan arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut secara konsisten mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menertibkan aset guna menutup celah tindak pidana korupsi yang bersumber dari pelepasan aset nonprosedural.
Dengan tercapainya sertifikasi 200 aset daerah ini, Pemko Medan tidak hanya mengamankan kekayaan milik publik senilai miliaran rupiah, tetapi juga memperkuat dasar hukum penataan ruang kota demi percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di masa depan.
Comments (0)