Pemeriksaan Fisik dan Psikis Wajib Sebelum Penahanan, Polisi Ungkap Prosedur di RS Polri
Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan pegiat media sosial dr Tifa resmi dilimpahkan ke Kejaksaa
Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan pegiat media sosial dr Tifa resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Salah satu tahapan yang sempat menjadi sorotan adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Polri sebelum berkas dan tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Penjelasan Resmi Polri
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, memberikan klarifikasi atas prosedur medis tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan standar operasional yang wajib dijalankan oleh setiap penyidik terhadap tersangka yang akan ditahan. Menurutnya, pemeriksaan fisik dan psikis menjadi kewajiban yang tidak bisa dilewatkan demi menjamin kondisi setiap individu yang akan memasuki rumah tahanan.
"Kami ingin meluruskan kepada masyarakat sekalian bahwa terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya yang dikutip media kami.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan tersebut adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko kesehatan yang mungkin dimiliki tersangka. Hal ini penting karena mereka akan bergabung dengan tahanan lain di dalam sel yang sama. Informasi mengenai penyakit bawaan maupun penyakit menular menjadi data krusial yang harus dimiliki pihak kepolisian sebelum menempatkan seseorang di fasilitas penahanan bersama.
"Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain," lanjutnya.
Konteks Perkara
Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran informasi yang menuduh adanya pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Proses penyidikan telah rampung, dan setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, berkas perkara dinyatakan P21 atau siap untuk disidangkan. Pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan pada hari yang sama setelah proses medis di RS Polri selesai.
Pemeriksaan kesehatan pra-penahanan ini bukan kali pertama dilakukan kepolisian. Prosedur serupa berlaku bagi seluruh tersangka yang akan ditahan, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan upaya menjaga keamanan serta kesehatan di lingkungan rumah tahanan. Dengan adanya pemeriksaan ini, penyidik dapat memastikan bahwa penempatan tahanan tidak membahayakan tahanan lain ataupun mengabaikan kondisi khusus yang memerlukan penanganan medis selama masa penahanan.
Informasi selengkapnya mengenai kelanjutan proses hukum kedua tersangka akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik melalui pemberitaan lanjutan di Beritatercepat.com.
Comments (0)