JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Papua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi penanganan konflik di Tanah Papua. Langkah ini disertai dengan dorongan pembentukan peta jalan (roadmap) penyelesaian konflik yang terukur, komprehensif, dan berkelanjutan guna menghentikan siklus kekerasan yang tak kunjung usai.
Desakan tersebut mencuat menyusul dinamika keamanan yang terus memanas di berbagai wilayah pegunungan dan pesisir Papua, yang kerap kali memakan korban jiwa baik dari kalangan warga sipil maupun aparat penegak hukum. Pansus menilai, pendekatan parsial yang diterapkan selama ini belum mampu menyentuh akar permasalahan mendasar di Papua.
Urgensi Evaluasi Menyeluruh Pendekatan Keamanan dan Kesejahteraan
Pansus Papua DPD RI menyoroti bahwa alokasi anggaran otonomi khusus (Otsus) serta pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) belum sepenuhnya berbanding lurus dengan stabilitas keamanan dan peningkatan indeks pembangunan manusia. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan secara total dipandang sebagai keharusan mutlak sebelum krisis kemanusiaan meluas lebih jauh.
"Penyelesaian masalah Papua tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan konvensional yang sporadis. Kita membutuhkan dokumen cetak biru atau peta jalan yang memiliki parameter keberhasilan yang jelas, mengutamakan hak asasi manusia, serta menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan," tegas perwakilan Pansus Papua DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kronologi dan Langkah Strategis Perumusan Peta Jalan
Guna mewujudkan resolusi konflik yang permanen, DPD RI merancang serangkaian tahapan strategis yang disosialisasikan kepada kementerian dan lembaga terkait:
- Tahap Pemetaan dan Audit Masalah: Mengidentifikasi akar konflik mulai dari sengketa agraria, marjinalisasi sosial-ekonomi, persoalan hukum pelanggaran HAM masa lalu, hingga eskalasi kelompok bersenjata.
- Tahap Dialog Inklusif dan Bermartabat: Membuka ruang konsolidasi damai yang melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh adat, pemuka gereja/agama, akademisi, pemuda, dan representasi perempuan lokal.
- Tahap Harmonisasi Kebijakan dan Regulasi: Mengintegrasikan strategi penegakan hukum dan kesejahteraan ke dalam regulasi turunan Undang-Undang Otonomi Khusus agar tepat sasaran.
- Tahap Monitoring dan Pengawasan Independen: Membentuk mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan program pembangunan berjalan akuntabel dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang.
Fokus Utama Transformasi Kebijakan untuk Papua
Dalam rancangan peta jalan yang disodorkan DPD RI, ditekankan sejumlah pilar fundamental yang harus diakomodasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah:
- Transformasi Pendekatan Humanis: Mengedepankan operasi berbasis teritorial dan diplomasi sosial daripada sekadar penambahan personel pengamanan secara masif.
- Penanganan Pengungsi Internal: Memberikan jaminan pemulihan dan pemulangan yang aman bagi ribuan warga sipil yang mengungsi akibat eskalasi senjata di wilayah rawan.
- Akuntabilitas Tata Kelola Anggaran: Mengaudit secara berkala pemanfaatan dana Otsus guna memastikan dampaknya langsung dirasakan pada sektor kesehatan, pendidikan dasar, dan ekonomi kerakyatan.
Melalui roadmap ini, DPD RI berharap penanganan Papua di masa depan memiliki tolok ukur capaian yang konkret dari tahun ke tahun, sehingga kedamaian yang sejati dan keadilan sosial di Tanah Cenderawasih dapat terwujud secara nyata tanpa meninggalkan luka kemanusiaan yang berulang.
Comments (0)