OJK Tetapkan 3 Kriteria Finfluencer: Edukasi Dilarang Jadi Jualan
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan tegas yang membagi financial influencer (finfluencer) ke dalam tiga kategori. Regulasi ini memagari dengan keras p...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan tegas yang membagi financial influencer (finfluencer) ke dalam tiga kategori. Regulasi ini memagari dengan keras para penyampai informasi keuangan agar tak lagi berkedok edukasi yang ujungnya berjualan produk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa setiap finfluencer kini wajib memperjelas posisinya saat berbicara di ruang publik. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi media dan dikonfirmasi pada Minggu (12/7) lalu.
Pilah Tegas Tiga Peran
POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan merinci klasifikasi yang langsung berlaku itu:
- Edukasi Murni: Finfluencer yang fokus meningkatkan literasi keuangan tanpa menyebut merek produk atau layanan tertentu. Materi yang disampaikan wajib sesuai ketentuan POJK, tanpa embel-embel promosi terselubung.
- Pemasaran: Finfluencer yang bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memasarkan produk atau layanan. Mereka wajib memenuhi enam syarat ketat, mulai dari mencantumkan identitas dan hubungan dengan PUJK, memasarkan produk berizin OJK, memiliki kompetensi relevan, mematuhi perlindungan data konsumen, menyampaikan informasi secara lengkap dan tidak menyesatkan, hingga melakukan evaluasi berkala atas kegiatan pemasaran.
- Pemberi Rekomendasi: Finfluencer yang mempengaruhi keputusan konsumen tanpa kerja sama dengan PUJK. Kategori ini dihadapkan pada persyaratan paling keras, termasuk wajib berizin sesuai ketentuan sektoral dan memegang sertifikat kompetensi serta pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Syarat Tanpa Kompromi
Aturan ini menjadi tameng bagi masyarakat dari jerat informasi keuangan yang bias. Dicky menekankan, finfluencer tidak bisa lagi bergerak di area abu-abu: setiap unggahan yang mengarah pada rekomendasi tanpa izin akan langsung dianggap pelanggaran.
UPDATE 12 JULI 2026: OJK menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Finfluencer yang melanggar berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemberlakukan aturan ini, publik diharapkan bisa lebih kritis memilah mana konten yang benar-benar mendidik dan mana yang sekadar jualan terselubung. OJK juga membuka kanal pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh penyampai informasi yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga:
Comments (0)