OJK Tertibkan Influencer Keuangan: Tak Ada Lagi Zona Abu-Abu
BREAKING NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan anyar yang langsung menutup celah abu-abu bagi para influencer di sektor keuangan. Ribuan kreator konten yang selama ini bermain...
BREAKING NEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan anyar yang langsung menutup celah abu-abu bagi para influencer di sektor keuangan. Ribuan kreator konten yang selama ini bermain di dua kaki—antara edukasi dan rekomendasi—kini dipaksa memilih posisi tegas.
Keputusan ini diumumkan beberapa menit lalu melalui konferensi pers virtual. OJK menegaskan, kejelasan peran bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi perlindungan konsumen. “Tidak ada lagi ruang untuk samar-samar. Jika Anda memberi rekomendasi, Anda harus berizin. Jika hanya edukasi, jalur itu punya batasan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam pernyataan yang dikutip detikFinance.
Pisahkan Edukasi dan Rekomendasi
Aturan baru ini membedakan dua jalur: edukator keuangan dan pemberi rekomendasi. Edukator hanya boleh menyampaikan materi umum tanpa menyebut produk spesifik. Sementara pemberi rekomendasi wajib mengantongi izin dari OJK, serupa dengan perencana keuangan bersertifikat.
Selama ini, banyak influencer yang menyelipkan kode referral, link afiliasi, atau ajakan membeli produk investasi dalam konten “edukasi”. Praktik ini, menurut OJK, telah mengaburkan batas dan merugikan masyarakat. Data Satgas Waspada Investasi mencatat 1.200 aduan terkait konten keuangan menyesatkan sepanjang 2024, mayoritas dari platform video pendek.
Sanksi Tegas Menanti
Pelanggar aturan baru tak akan ditoleransi. OJK menyiapkan sanksi berlapis:
- Peringatan tertulis untuk pelanggaran ringan.
- Pemblokiran konten bekerja sama dengan Kominfo dan platform digital.
- Denda administratif hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang membandel.
- Larangan tampil di industri keuangan untuk kasus berat.
OJK juga akan membentuk unit siber khusus yang memantau konten keuangan secara real-time. Unit ini akan menggunakan teknologi pemindaian otomatis untuk mendeteksi kata kunci rekomendasi ilegal.
Respons Industri
Sejumlah influencer papan atas langsung merespons. Beberapa mengaku akan segera mengurus izin, sementara yang lain memilih mundur ke zona edukasi murni. “Ini titik balik. Kami harus lebih bertanggung jawab,” ujar seorang kreator dengan 2 juta pengikut, yang enggan disebut namanya.
Namun, tidak sedikit yang mengkritik. Mereka menyebut aturan ini membatasi kreativitas dan akses masyarakat terhadap informasi keuangan. OJK menolak anggapan itu. “Perlindungan publik di atas segalanya. Kreativitas tidak boleh jadi alasan pembiaran penipuan,” tegas Frederica.
Latar Belakang
Desakan menertibkan financial influencer menguat setelah kasus binary option dan robot trading yang melibatkan banyak figur publik. Banyak korban mengaku tergiur setelah menonton konten yang mengedukasi namun diam-diam memuat ajakan investasi bodong. OJK menyebut zona abu-abu ini sebagai “celah regulasi” yang terlalu lama dibiarkan.
Aturan baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2025. Selama masa transisi tiga bulan ke depan, OJK akan menggelar sosialisasi masif bersama asosiasi fintech dan platform media sosial. Semua influencer keuangan diwajibkan mendeklarasikan status mereka melalui sistem pelaporan elektronik OJK paling lambat 30 Juni 2025.
Dengan langkah ini, Indonesia menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang secara spesifik mengatur aktivitas influencer keuangan. OJK berharap, pasar keuangan digital tumbuh lebih sehat tanpa korban.
Baca juga:
Comments (0)