KPK Incar Suami Bupati Sukoharjo dalam Pusaran Pemerasan Rp2,93 M

BREAKING NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA mengonfirmasi tengah membuka peluang pemeriksaan terhadap suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam pusaran dugaan pemerasan berlanjut....

Jul 12, 2026 - 16:50
0 0

BREAKING NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BARU SAJA mengonfirmasi tengah membuka peluang pemeriksaan terhadap suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam pusaran dugaan pemerasan berlanjut. Langkah ini menyusul temuan aliran dana Rp2,93 miliar yang diduga sebagai setoran upah pungut ke rekening pribadi sang bupati.

Tim Penyidik Perluas Jerat

Berdasarkan informasi yang dihimpun MENIT LALU, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk memanggil suami bupati dalam kapasitas sebagai saksi kunci. Ia diduga kuat mengetahui alur transaksi mencurigakan yang terjadi dalam kurun waktu tertentu.

  • Dugaan Pemerasan Berlanjut: Praktik pungutan liar diduga terjadi secara sistematis terhadap sejumlah pihak.
  • Aliran Dana: Total setoran mencapai Rp2,93 miliar, mengalir melalui perantara sebelum masuk ke kantung pribadi.
  • Peran Suami Bupati: Diduga sebagai penghubung atau fasilitator utama dalam rantai penerimaan uang terlarang.
  • Status Bupati Etik: Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, pengembangan terus dilakukan.

Sumber internal KPK menyebutkan, keterangan suami bupati sangat krusial untuk membongkar seluruh jaringan pemerasan. Pemeriksaan dijadwalkan pekan ini di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Modus “Upah Pungut” Terbongkar

Dugaan sementara, modus operandi yang digunakan adalah pemaksaan setoran berkala dengan dalih upah pungut atas proyek atau perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga bupati.

"Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga terdekat. Tidak ada tempat berlindung bagi koruptor," tegas sumber penyidik yang enggan disebut namanya.

Perkembangan Kasus

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tidak langsung yang dilakukan KPK pada awal tahun. Barang bukti berupa dokumen transfer dan komunikasi elektronik sudah diamankan. Etik Suryani sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Tim penyidik kini memburu aset-aset yang diduga berasal dari aliran dana haram tersebut, termasuk properti dan kendaraan mewah yang tercatat atas nama keluarga. Apabila terbukti, suami bupati terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Publik menanti perkembangan kasus ini SIAGA penuh, sementara KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan dalam 24 jam ke depan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User