RUU PFII Dinilai Ancam Investasi Hijau ke Indonesia
JAKARTA – BREAKING NEWS. Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dinilai berpotensi menghambat masuknya investasi hijau ke Tanah Air. Kekhawatiran ini mencuat hany...
JAKARTA – BREAKING NEWS. Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dinilai berpotensi menghambat masuknya investasi hijau ke Tanah Air. Kekhawatiran ini mencuat hanya beberapa jam setelah draf beleid tersebut mulai dibahas di Komisi XI DPR RI.
Pasal Kontroversial Picu Keresahan Investor
Sejumlah pasal dalam RUU PFII dilaporkan memberikan keistimewaan bagi instrumen keuangan berbasis energi fosil. Data yang dihimpun Beritatercepat menunjukkan bahwa beleid ini membuka peluang relaksasi aturan bagi investor di sektor ekstraktif.
“Ini bisa menjadi bumerang bagi komitmen iklim Indonesia,” ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebutkan identitasnya, menit lalu. Ia menambahkan, jika RUU ini lolos tanpa koreksi, dana internasional untuk proyek energi bersih berpotensi dialihkan ke negara tetangga.
Konflik dengan Agenda Transisi Energi
Pemerintah sebelumnya menargetkan peningkatan bauran energi terbarukan hingga 23 persen pada tahun 2025. Namun, masuknya RUU PFII disebut bisa menciptakan kontradiksi regulasi. Pasalnya, pusat finansial internasional yang dibangun justru diindikasikan menjadi ‘surga’ bagi obligasi dan derivatif berbasis batubara.
KONFIRMASI dari sumber internal DPR menyebutkan, pembahasan masih tahap awal. Namun, sinyal pengabaian aspek lingkungan sudah mulai terasa. “Kami belum melihat klausul yang secara eksplisit melindungi investasi hijau,” kata sumber tersebut.
Respons Pelaku Pasar dan LSM
Pelaku pasar merespons dingin. Bursa Efek Indonesia pagi ini mencatat pelemahan tipis pada saham-saham energi terbarukan. Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan menyatakan sikap siaga darurat. Mereka menuntut agar RUU PFII direvisi total dengan memasukkan mandatory green taxonomy. Tanpa klausul tersebut, kredibilitas Indonesia dalam forum internasional dipertaruhkan.
“Kami mengamati perkembangan ini dengan cermat. Jika perlu, kami akan mengajukan gugatan publik,” ujar Direktur Eksekutif Green Indonesia, Maya Sari, dalam keterangannya yang diterima Beritatercepat.
Potensi Kehilangan Dana USD 10 Miliar
Berdasarkan kalkulasi kasar pelaku usaha, potensi kehilangan dana investasi hijau bisa mencapai USD 10 miliar dalam lima tahun ke depan. Angka ini setara dengan 15 persen dari total komitmen pendanaan iklim global yang diarahkan ke Asia Tenggara.
“Investor butuh kepastian hukum, bukan pusat finansial yang abu-abu,” tegas seorang fund manager global yang berbasis di Singapura. Ia mengaku telah menunda rencana ekspansi portofolio hijaunya ke Indonesia akibat isu ini. “Kami akan menunggu kejelasan sebelum mengucurkan dana segar,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum memberikan respons resmi. Tim Beritatercepat terus memantau perkembangan di Gedung DPR. Sejumlah anggota dewan dikabarkan akan menggelar rapat tertutup malam nanti.
Baca juga:
Comments (0)