DPR Buka Posko Aduan, Selidiki Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
BREAKING — Komisi III DPR RI baru saja membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengawal kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini menjadi sinyal ...
BREAKING — Komisi III DPR RI baru saja membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengawal kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa pengawasan parlemen akan diperluas, tidak sekadar menyoroti penetapan tersangka.
Abdullah, anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III, menegaskan dalam konferensi pers siang ini bahwa pembukaan posko merupakan respons atas tingginya atensi publik. “Kami terima banyak laporan. Posko ini jadi kanal resmi agar masyarakat bisa menyampaikan bukti atau kesaksian baru secara aman,” ujarnya.
Posko Fisik dan Daring Dibuka 24 Jam
Posko pengaduan beroperasi di dua jalur. Titik fisik berada di Gedung Nusantara II, sementara kanal daring disediakan melalui surel dan nomor WhatsApp khusus yang dikelola oleh tim verifikasi independen. Laporan yang masuk dijanjikan akan dirahasiakan, dengan perlindungan bagi pelapor sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Abdullah menjelaskan, mekanisme ini diadopsi untuk mendeteksi potensi obstruction of justice atau aliran dana mencurigakan yang mungkin belum tersentuh penyidik. “Kami tidak mau main-main. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar, siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Tak Berhenti pada Tersangka
Penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung pada awal pekan ini hanya dianggap sebagai awal. Panja, menurut Abdulah, tengah menyusun peta aktor lain yang diduga turut bermain dalam pengurusan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut. Total sudah 12 saksi diperiksa dalam dua hari terakhir, termasuk beberapa pihak dari internal kejaksaan.
“Kami pastikan tidak ada tebang pilih. Kalau ada alat bukti yang mengarah ke pihak lain, kami akan dorong penetapan tersangka baru. Parlemen tidak akan berhenti di satu nama,” ucapnya dengan nada tinggi.
Reaksi Publik dan Koalisi Sipil
Langkah Komisi III ini disambut respons cepat dari koalisi masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KontraS dalam pernyataan bersama mengapresiasi pembukaan posko tersebut, namun mengingatkan agar parlemen tetap transparan dalam memproses aduan. “Jangan sampai posko ini hanya jadi alat politik. Kami akan pantau,” ujar perwakilan koalisi yang hadir di lokasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan keberatan dan menyebut posko ini sebagai tindakan “peradilan oleh parlemen” yang prematur. Namun, Abdullah menampik tudingan itu. “Ini fungsi pengawasan murni. Kami kumpulkan data, penyidik yang bekerja,” bantahnya.
Target 30 Hari Pengumpulan Data
Panja menargetkan pengumpulan data dan verifikasi laporan selesai dalam 30 hari kerja. Seluruh temuan akan diserahkan langsung kepada Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan supervisi. “Kami minta Kejaksaan Agung dan KPK membuka pintu koordinasi seluas-luasnya. Tidak boleh ada tembok birokrasi yang menghalangi pengawasan rakyat,” pungkas Abdullah.
Baca juga:
Comments (0)