Merek SISKS Paku Buwono XIV Masih Tahap Publikasi

BREAKING NEWS — Status permohonan merek SISKS Paku Buwono XIV hingga detik ini belum mencapai titik final. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengonfirmasi bahwa pendaftaran ikon warisa...

Jul 13, 2026 - 17:19
0 0

BREAKING NEWS — Status permohonan merek SISKS Paku Buwono XIV hingga detik ini belum mencapai titik final. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengonfirmasi bahwa pendaftaran ikon warisan Kasunanan Surakarta itu baru memasuki fase publikasi, membuka lebar peluang penolakan dari publik.

Status Terkini di Meja DJKI

Permohonan yang diajukan belum lama ini masih menjalani pengumuman resmi. Dalam tahapan ini, dokumen merek dibuka untuk tanggapan masyarakat luas. Artinya, belum ada hak eksklusif yang melekat dan segala bentuk klaim kepemilikan masih bisa digugat.

DJKI menekankan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme transparan yang dijamin undang-undang. Setiap warga negara, badan hukum, atau pihak yang merasa berkepentingan dapat menyampaikan sanggahan selama masa publikasi berjalan.

Dasar Hukum Keberatan

Landasan utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Regulasi itu secara eksplisit mengatur hak masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap permohonan merek yang diumumkan.

Pasal di dalamnya menyatakan bahwa pengumuman berlangsung selama dua bulan sejak tanggal publikasi di Berita Resmi Merek. Keberatan harus disampaikan secara tertulis kepada DJKI dengan disertai bukti dan alasan yang kuat—misalnya, karena merek tersebut dinilai menyerupai nama, logo, atau simbol yang sudah dikenal luas dan memiliki nilai sejarah.

Prosedur Singkat Pengajuan Sanggahan

Bagi pihak yang berniat mengajukan keberatan, DJKI membuka kanal resmi melalui laman daring dan layanan tatap muka. Persyaratan utama meliputi identitas pemohon keberatan, uraian alasan, dan bukti pendukung yang relevan. Semua dokumen harus masuk sebelum batas akhir masa publikasi.

Jika ada sanggahan yang diterima, DJKI akan memprosesnya melalui pemeriksaan substantif. Pihak pemohon merek diberikan kesempatan untuk menanggapi sanggahan tersebut sebelum keputusan akhir ditetapkan. Proses ini bisa memakan waktu tambahan, tergantung kompleksitas kasus.

Fakta Kunci yang Perlu Dicermati

  • Masa publikasi berlaku 2 bulan terhitung sejak diumumkan di Berita Resmi Merek.
  • Keberatan wajib tertulis dan disertai bukti. Alasan emosional tanpa dasar hukum tidak dapat diproses.
  • Merek belum memiliki perlindungan hukum. Belum ada hak eksklusif sebelum sertifikat terbit.
  • Paku Buwono XIV adalah gelar raja Kasunanan Surakarta. Penggunaan gelar sebagai merek menimbulkan pertanyaan soal kepemilikan komunal.
  • Jika tanpa keberatan, merek dapat lolos. DJKI akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif dan berpotensi menerbitkan sertifikat.

Konteks dan Implikasi

Pengajuan merek dengan nama besar seperti SISKS Paku Buwono XIV bukan perkara biasa. Gelar tersebut melekat pada trah Keraton Surakarta dan menyimpan nilai historis serta kultural yang tinggi. Banyak kalangan menilai bahwa klaim individu terhadap simbol warisan leluhur harus ditinjau secara hati-hati agar tidak memicu konflik budaya.

DJKI mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama pemerhati budaya dan keluarga keraton, untuk memantau pengumuman resmi. Jika merasa hak adat atau kepentingan publik terancam, jalur keberatan adalah instrumen yang sah dan disediakan oleh negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai siapa pemohon di balik pendaftaran merek tersebut. Namun yang pasti, detik ini status merek SISKS Paku Buwono XIV masih menggantung di ruang publik—menunggu apakah akan mendapat restu atau justru kandas oleh gelombang keberatan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User