Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Besok, Sistem Sudah Siap?
Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan penuh untuk segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. At
Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan penuh untuk segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan ini dikenakan atas transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh para merchant atau pedagang online di platform digital mereka. Sesuai ketetapan, kebijakan perpajakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 atau terhitung mulai besok.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah mematangkan berbagai persiapan teknis dan administratif menjelang implementasi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif dengan para pelaku usaha e-commerce terus dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh sistem dan prosedur telah berjalan sesuai target.
"Kalau kesiapan, kami ngobrol sama mereka (e-commerce) itu terus kita lakukan, lagi intens sebetulnya mulai bulan lalu. Mereka kita minta untuk siap, ya, gitu. Ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli dari Pak Menteri (Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa),"
Demikian disampaikan Inge dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2026), sebagaimana dilaporkan Beritatercepat.com. Ia menambahkan bahwa tanggal efektif kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan di sektor ekonomi digital. Dengan menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut, diharapkan proses pemungutan dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan terintegrasi langsung dengan sistem perdagangan elektronik yang saat ini berkembang sangat pesat di Indonesia.
Dalam praktiknya, para pedagang online yang bertransaksi melalui platform yang ditunjuk akan dikenai pemotongan pajak atas setiap penjualan barang. Platform e-commerce tersebut kemudian bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terhutang ke kas negara. Langkah ini juga sekaligus menegaskan komitmen DJP dalam melakukan transformasi digital guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang terus tumbuh dinamis.
Meskipun berbagai tantangan operasional masih perlu diatasi, DJP menegaskan bahwa seluruh pihak terkait diminta untuk segera melakukan penyesuaian sistem. Pemerintah berharap implementasi aturan ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing di tanah air.
Comments (0)