Mantan Suami Laporkan Bupati Gowa, Dugaan Manipulasi Bukti di Sidang Cerai

BREAKING NEWS — Mantan suami Bupati Gowa secara resmi melaporkan dugaan rekayasa saksi dan keterangan palsu yang terjadi dalam persidangan perceraian mereka. Laporan ini mengejutkan panggung politik...

Jul 12, 2026 - 22:01
0 0
Mantan Suami Laporkan Bupati Gowa, Dugaan Manipulasi Bukti di Sidang Cerai

BREAKING NEWS — Mantan suami Bupati Gowa secara resmi melaporkan dugaan rekayasa saksi dan keterangan palsu yang terjadi dalam persidangan perceraian mereka. Laporan ini mengejutkan panggung politik Sulawesi Selatan.

Laporan bernomor polisi LP/B/289/XII/2025/SPKT/Polda Sulsel itu diterima penyidik pada Senin malam. Pelapor, seorang pengusaha properti di Makassar, membawa sejumlah alat bukti yang disebutnya memperkuat tudingan adanya kesaksian bohong di bawah sumpah.

Rekayasa Berlapis di Ruang Sidang

Sumber internal penyidik menyebut materi laporan mencakup tiga poin krusial. Pertama, dugaan pengarahan terhadap saksi fakta sebelum mereka memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama Sungguminasa. Kedua, penyerahan dokumen tempat tinggal yang diduga fiktif sebagai dasar pengajuan talak. Ketiga, ketidakhadiran prinsipal secara sengaja pada sejumlah agenda pembuktian untuk menghindari konfrontasi langsung.

Pelapor mendalilkan bahwa keterangan dua saksi kunci dalam perkara nomor 0214/Pdt.G/2025/PA.Sgm bertentangan satu sama lain secara material. Salah satu saksi, lanjut laporan itu, bahkan tidak pernah tinggal serumah dengan pasangan tersebut sepanjang periode yang dipersoalkan.

Pasal Berlapis dan Ancaman Pidana

Penyidik Subdit IV Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel kini mengkaji pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu menjadi dasar utama pengusutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Tim penyelidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat apabila dokumen domisili terbukti direkayasa.

“Pelapor membawa rekaman percakapan dan bukti transfer sejumlah uang kepada calon saksi sebelum persidangan dimulai,” ujar seorang penyidik yang menangani langsung berkas tersebut.

Guncangan di Lingkar Pemerintahan

Kantor Bupati Gowa belum menanggapi permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan. Staf humas pemkab menyatakan pimpinan sedang dalam agenda kunjungan kerja ke perbatasan selatan wilayah Gowa. Di kubu DPRD, sejumlah anggota mulai menyuarakan desakan agar jalannya pemerintahan daerah tidak terganggu oleh perkara personal yang kini berubah menjadi perkara pidana.

Sebelumnya, pasangan suami istri yang menikah pada 2019 itu resmi bercerai melalui putusan verstek pada Oktober 2025. Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat—kini pelapor—setelah dua kali panggilan sidang dinyatakan tidak terpenuhi. Pelapor dalam berkasnya menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari juru sita pengadilan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Polda Sulsel memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan status laporan ini, apakah naik ke tahap penyidikan atau dihentikan. Gelar perkara awal dijadwalkan pada awal pekan depan dengan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli perdata Islam. Sementara itu, kuasa hukum pelapor menyatakan telah menyiapkan permohonan pembatalan putusan verstek ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar jika ditemukan cukup bukti permulaan.

Publik Sulawesi Selatan kini menanti: akankah proses hukum ini membuktikan adanya rekayasa sistematis, ataukah sekadar babak lanjutan dari konflik rumah tangga yang berakhir pahit?

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User