Potret Peralatan Server Diduga untuk Tambang Bitcoin Diamankan dari Ruko di Bekasi
Pihak berwenang bersama petugas PLN membongkar sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dicurigai digunakan sebagai lokasi penambangan bitcoin ilegal. Penggerebekan
Pihak berwenang bersama petugas PLN membongkar sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dicurigai digunakan sebagai lokasi penambangan bitcoin ilegal. Penggerebekan dilakukan setelah aktivitas mencurigakan berupa pencurian arus listrik terendus oleh petugas.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan elektronik dan komponen kelistrikan yang diduga kuat sebagai perangkat keras untuk menjalankan aktivitas mining. Langkah tegas langsung diambil dengan memutus aliran listrik ke bangunan itu untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara.
Barang Bukti yang Diamankan
Berdasarkan dokumentasi yang diterima media kami, beberapa unit yang diamankan menyerupai blower bervolume besar serta central processing unit (CPU) rakitan. Perangkat-perangkat ini biasanya digunakan untuk mendukung kinerja server kelas berat yang beroperasi tanpa henti. Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun turut mengamankan berbagai jenis kabel dan peralatan pendukung lainnya untuk dijadikan barang bukti.
"Petugas PLN kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel serta peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Meski secara visual perangkat yang disita sangat identik dengan mesin penambangan aset kripto, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan final. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan secara teknis jenis aktivitas digital yang dijalankan di dalam ruko tersebut.
Hingga laporan ini disusun, proses investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan kerugian finansial akibat pencurian daya listrik tersebut.
Comments (0)