Satu Rumah Boleh Punya Dua Meteran Listrik, Ini Syaratnya
Di sebuah gang sempit di kawasan padat penduduk, satu pagar besar menaungi dua bangunan rumah yang ditempati dua keluarga berbeda. Keduanya berbagi satu me
Di sebuah gang sempit di kawasan padat penduduk, satu pagar besar menaungi dua bangunan rumah yang ditempati dua keluarga berbeda. Keduanya berbagi satu meteran listrik di tiang depan. Akibatnya, setiap kali salah satu keluarga menyalakan AC dan mesin cuci secara bersamaan, miniature circuit breaker (MCB) langsung jatuh dan seluruh rumah gelap gulita.
Kisah seperti ini bukan hal langka di Indonesia. Pertanyaan yang kemudian muncul di benak banyak orang: bolehkah satu rumah memiliki dua meteran listrik sekaligus? Jawaban singkatnya, boleh. Namun ada sederet syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pemasangan meteran kedua tidak berujung masalah dengan PT PLN (Persero).
Aturan yang Menjadi Dasar Pemasangan
Secara regulasi, tidak ada larangan bagi satu lokasi untuk memiliki lebih dari satu sambungan listrik. Dasar hukumnya antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), beserta perubahannya, yang mengatur hak pelanggan untuk mendapatkan penyambungan baru. Selama lokasi memiliki pemisahan bangunan atau unit yang jelas, permohonan meteran kedua dapat diproses seperti permohonan sambungan baru pada umumnya.
Kondisi yang lazim disetujui PLN antara lain rumah dengan dua bangunan terpisah dalam satu tanah, rumah kos atau kontrakan dengan penghuni berbeda, serta rumah yang dipakai sekaligus untuk usaha rumahan dengan kebutuhan daya besar. Sebaliknya, permohonan akan sulit disetujui bila dua meteran diminta hanya untuk satu bangunan yang sama tanpa pemisahan fungsi yang jelas.
“Pemasangan meteran baru diperbolehkan selama bangunan atau unitnya benar-benar terpisah dan kebutuhan dayanya jelas. Pelanggan cukup mengajukan permohonan penyambungan baru dengan melampirkan dokumen kepemilikan lokasi,” demikian penjelasan seorang petugas layanan PLN di Jakarta.
Syarat Administrasi dan Teknis
Untuk mengajukan meteran kedua, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat kepemilikan tanah atau bangunan, serta surat pernyataan dari pemilik lokasi. Secara teknis, PLN akan melakukan survei lokasi untuk memastikan titik pemasangan memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan dan jarak aman dari jaringan.
Biaya penyambungan mengikuti ketentuan tarif yang berlaku. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang sempat disesuaikan, biaya penyambungan golongan rumah tangga (R-1/TR) antara lain Rp421.000 untuk daya 450 VA, Rp843.000 untuk 900 VA, dan Rp1.218.000 untuk 1.300 VA. Adapun untuk daya yang lebih besar seperti 2.200 VA, biayanya sekitar Rp2.062.000. Angka ini dapat berubah sesuai ketentuan terbaru yang berlaku, sehingga pemohon disarankan mengecek langsung melalui aplikasi PLN Mobile.
Langkah Mengajukan Permohonan
Permohonan meteran kedua kini dapat dilakukan tanpa harus antre lama. Alurnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu permohonan penyambungan baru;
- Isi data diri serta unggah dokumen KTP, NPWP, dan surat kepemilikan lokasi;
- Tunggu survei petugas PLN ke lokasi untuk verifikasi pemisahan bangunan;
- Lakukan pembayaran biaya penyambungan sesuai tagihan yang diterbitkan;
- Petugas resmi PLN memasang meteran dan menyelesaikan pengaliran listrik.
Untung Rugi Memiliki Meteran Kedua
Keuntungan utama meteran kedua adalah daya listrik tidak lagi saling berebut. Tagihan juga tercatat terpisah, sehingga pembagian biaya antarkeluarga atau antara pemilik dan penghuni kos menjadi lebih adil. Namun pemilik rumah perlu sadar bahwa setiap meteran memiliki biaya beban bulanan sendiri, sehingga total tagihan tetap akan lebih tinggi dibanding satu meteran dengan daya besar.
Para praktisi juga menyarankan agar sebelum memutuskan, pemilik rumah membandingkan biaya pasang dua meteran dengan opsi menaikkan daya satu meteran yang ada. Untuk kebutuhan dua keluarga, menaikkan daya kerap lebih hemat secara total, tetapi opsi dua meteran lebih praktis untuk pembagian tagihan yang jelas dan transparan. Keputusan akhir tetap bergantung pada kebutuhan, anggaran, dan struktur bangunan masing-masing rumah.
[SOCIAL_TWEET]: Satu rumah dua meteran listrik? Boleh banget! Ini syarat dan biayanya menurut aturan PLN 👉 #MeteranListrik #PLN[SOCIAL_TG]: ⚡ Kabar baik: PLN membolehkan satu rumah punya dua meteran listrik selama bangunannya terpisah. Biaya mulai Rp421 ribu untuk daya 450 VA. Simak penjelasannya!
Comments (0)