Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
BREAKING NEWS — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat...
BREAKING NEWS — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) sore.
Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam oleh penyidik KPK. Febrie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Kronologi Penahanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara saat ia masih menjabat sebagai Jampidsus periode 2022-2025.
"Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka FA," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kasus yang Menjerat
Febrie diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari pihak swasta yang berperkara di Kejaksaan Agung. Total dugaan gratifikasi mencapai Rp 42 miliar, termasuk aliran dana ke rekening penampung milik keluarganya. KPK juga menemukan bukti transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp 60 miliar di beberapa rekening terkait.
Sumber internal KPK menyebutkan bahwa Febrie terlibat dalam pengondisian penyelesaian perkara tiga perusahaan besar yang tengah diselidiki oleh Jampidsus pada tahun 2024. Peran strategisnya sebagai Jaksa Agung Muda diduga digunakan untuk mempengaruhi keputusan penghentian penyidikan dua kasus besar.
Respons dan Langkah Hukum
Tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penahanan ini. "Klien kami kooperatif dan tidak ada alasan objektif untuk penahanan. Kami akan menguji legalitas penangkapan dan penahanan ini," ujar salah satu pengacara Febrie.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Penahanan ini menjadi sorotan tajam publik mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang pernah memimpin sejumlah penyidikan besar.
Dengan penahanan ini, KPK kini memiliki waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Persidangan diperkirakan akan dimulai dalam dua bulan ke depan.
Comments (0)