Polda Metro Tetapkan Tersangka Sindikat Hoaks
MENIT LALU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan serangkaian tersangka baru dalam kasus sindikat penyebaran hoaks yang telah meresahkan publik. Pengumuman ini disampaikan...
MENIT LALU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan serangkaian tersangka baru dalam kasus sindikat penyebaran hoaks yang telah meresahkan publik. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas pada Senin (27/7/2026).
Lima Orang Resmi Ditahan
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status lima orang dari saksi menjadi tersangka. Mereka diduga memiliki peran kunci sebagai perancang narasi, operator akun bot, dan penghimpun dana ilegal. Penangkapan dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang Selatan pada Sabtu dini hari.
BARANG BUKTI: puluhan unit CPU, ratusan kartu SIM prabayar, dan dokumen skrip propaganda turut diamankan. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,2 miliar yang diduga hasil pendanaan gelap aktivitas kejahatan dunia maya ini.
Modus Operasi Jaringan
Sindikat ini memanfaatkan algoritma buatan untuk mempercepat penyebaran konten palsu. Setiap satu unggahan dipropagasi ke lebih dari 5.000 akun media sosial dalam waktu kurang dari tiga menit.
- Pola Serangan: memproduksi isu SARA, bencana, dan kebijakan publik fiktif.
- Target: menciptakan ketakutan massal dan memecah kepercayaan terhadap institusi.
- Pendanaan: didanai oleh jaringan luar negeri melalui mata uang kripto anonim.
- Rekrutmen: pelaku menggaet mahasiswa dan pekerja lepas sebagai penulis konten lewat forum tertutup.
Jaringan Kelas Kakap
Kepala Subdirektorat Siber menyebut sindikat ini tergolong jenis hoaks generasi keempat — memanfaatkan deep learning untuk menghasilkan teks dan audio sintetis yang sulit dibedakan dari pernyataan asli pejabat. Setidaknya ada 12 domain situs tiruan yang digunakan untuk mengelabui publik.
“Ini bukan sekadar penyebar berita palsu biasa. Mereka adalah pabrik kebohongan terstruktur yang sudah beroperasi lebih dari delapan bulan,” ujar pejabat kepolisian yang enggan disebut identitasnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 45A Undang-Undang ITE juncto Pasal 15 Undang-Undang Anti Terorisme serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
UPDATE: Polda Metro Jaya masih memburu dua pelaku lain yang berstatus buron dan diduga berlindung di kawasan Asia Tenggara. Publik diimbau melaporkan setiap indikasi konten mencurigakan ke kanal resmi kepolisian.
Comments (0)