MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatawarta Jadi 2 Tahun Bui
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman penjara dan denda terhadap Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam perkara korupsi pengelol
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman penjara dan denda terhadap Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis Isa yang semula dijatuhkan selama 1,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat sebelumnya, kini dinaikkan menjadi 2 tahun penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung yang diakses media kami. Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, namun dengan perbaikan yang signifikan terhadap lamanya pidana penjara.
"Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara," demikian bunyi putusan tersebut.
Dengan demikian, selain harus menjalani masa tahanan yang lebih lama, Isa Rachmatarwata juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 80 hari.
Hal Ringankan Vonis Tak Cukup Pengaruhi Putusan Kasasi
Sebelumnya, salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Isa Rachmatarwata di tingkat pengadilan sebelumnya adalah karena ia dinilai tidak menerima aliran dana atau keuntungan apa pun dari perkara yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut. Namun, fakta itu tampaknya tidak cukup kuat bagi majelis hakim agung untuk mempertahankan hukuman yang lebih ringan. Putusan kasasi justru memperberat hukuman, menandakan bahwa tanggung jawab jabatan sebagai pejabat tinggi negara dianggap lebih dominan dalam memberikan sanksi pidana.
Kasus Jiwasraya sendiri merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang melibatkan banyak pejabat dari berbagai lembaga. Isa Rachmatarwata, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dianggap turut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan yang berujung pada kegagalan pembayaran polis nasabah Jiwasraya. Keputusan MA ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang panjang, sekaligus menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menuntaskan perkara korupsi besar yang merugikan masyarakat luas.
Comments (0)