Aug 30, 2026
breaking

Lodewyk Pusung Kirim Surat, Minta Hadir di Sidang Praperadilan MBG

JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, secara resmi mengajukan permohonan untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gr...

Lodewyk Pusung Kirim Surat, Minta Hadir di Sidang Praperadilan MBG

JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, secara resmi mengajukan permohonan untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan itu disampaikan melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam suratnya, Lodewyk menegaskan keinginannya untuk memberikan keterangan langsung guna membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai, kehadiran fisik di ruang sidang akan memperjelas duduk perkara yang selama ini dinilainya dipelintir oleh sejumlah pihak.

Bantahan Tegas dari Mantan Pejabat BGN

Kuasa hukum Lodewyk, Robert Simanjuntak, membenarkan bahwa kliennya telah melayangkan surat tersebut pada Senin pagi. Menurut Robert, kliennya tidak pernah terlibat dalam penyelewengan dana program makan bergizi gratis yang menjadi sorotan publik.

“Beliau ingin meluruskan semua informasi yang tidak benar. Tuduhan korupsi itu sangat merugikan reputasinya,” ujar Robert saat dihubungi, Selasa.

Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada awal bulan lalu. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam distribusi paket makanan bergizi untuk siswa sekolah di beberapa daerah. Kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Duduk Perkara Korupsi MBG

Program MBG, yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah, mulai berjalan sejak Januari 2025. Badan Gizi Nasional ditunjuk sebagai lembaga pelaksana dengan anggaran sangat besar. Namun, program ini kemudian diwarnai sejumlah masalah, salah satunya penggelembungan harga bahan pangan yang diduga melibatkan oknum internal BGN.

Penyidik menengarai adanya mark-up anggaran dalam pembelian susu, telur, dan daging ayam yang seharusnya didistribusikan ke sekolah-sekolah sasaran. Lodewyk, yang kala itu menjabat sebagai wakil kepala, disebut memiliki peran sentral dalam pengadaan barang.

Atas penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Lodewyk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

Jadwal Sidang dan Harapan

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Jika permohonan dikabulkan, Lodewyk akan menjadi saksi kunci dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal tersebut.

Permintaan untuk hadir secara langsung ini dianggap langkah berani oleh pengamat hukum. Pasalnya, jarang seorang pemohon praperadilan sekaligus tersangka ingin tampil di muka umum untuk membela diri secara terbuka.

“Ini menunjukkan keyakinan tinggi bahwa dia tidak bersalah. Selain itu, bisa menjadi momentum untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Asep Suherman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan, jaksa penuntut umum siap menghadapi kemungkinan kehadiran Lodewyk di ruang sidang.

Kasus korupsi program makanan bergizi ini terus menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar anak-anak Indonesia. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User