JAKARTA — BARU SAJA, tiga warga negara Indonesia (WNI) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah pasal dalam UU Kementerian Negara dan UU Hak Asasi Manusia (HAM). Permohonan itu menyorot kritis kewenangan Kementerian HAM yang dinilai tumpang tindih dengan mandat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Langkah ini menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa kewenangan lembaga negara bidang HAM. Para pemohon mempersoalkan apakah pembentukan Kementerian HAM berdasar UU Kementerian Negara sudah sesuai dengan konstitusi. Mereka juga menguji pasal-pasal UU HAM yang selama ini membatasi fungsi Komnas HAM pada ranah penilaian, pemantauan, dan mediasi.
Inti permohonan tersebut adalah ketiadaan kewenangan ajudikasi bagi Komnas HAM. Dalam praktiknya, Komnas HAM hanya dapat mengeluarkan rekomendasi yang tidak mengikat secara hukum. Para pemohon menilai kondisi itu membuat penegakan HAM di Indonesia tidak efektif.
Pokok Permohonan Uji Materi
Para pemohon mengajukan pengujian terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kedua undang-undang itu dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam permohonannya, para pemohon menekankan pentingnya kewenangan ajudikasi bagi Komnas HAM. Kewenangan ini memungkinkan komisi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM secara langsung. Tanpa kewenangan itu, kata mereka, rekomendasi Komnas HAM kerap berhenti di meja instansi terkait.
Para pemohon juga menyoroti struktur kelembagaan Kementerian HAM. Mereka menilai pembagian urusan HAM ke dalam kementerian tersendiri berpotensi menimbulkan benturan kewenangan dengan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen.
Posisi Komnas HAM dan KemenHAM
Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga mandiri yang bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Namun, kewenangannya tidak mencakup ajudikasi, yakni kewenangan memutus perkara.
Di sisi lain, Kementerian HAM yang baru terbentuk memiliki fungsi perumusan kebijakan di bidang HAM. Kedua lembaga ini sama-sama bekerja di ranah HAM, tetapi memiliki dasar hukum dan karakter yang berbeda.
Para pemohon menilai tumpang tindih ini dapat melemahkan perlindungan HAM. Mereka khawatir kebijakan pemerintah akan mendominasi kerja penegakan HAM yang seharusnya independen.
Dampak Putusan MK
Gugatan ini berpotensi mengubah peta kelembagaan HAM di Indonesia. Apabila MK mengabulkan permohonan, DPR dan pemerintah wajib menyesuaikan norma dalam kedua undang-undang tersebut.
Putusan yang mengabulkan juga dapat membuka jalan bagi penguatan kewenangan Komnas HAM. Lembaga itu berpeluang memperoleh wewenang ajudikasi yang selama ini menjadi salah satu tuntutan pegiat HAM.
Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, status quo tetap berjalan. Komnas HAM tetap berfungsi tanpa kewenangan memutus, dan Kementerian HAM tetap menjalankan fungsi perumusan kebijakan.
Reaksi dan Perkembangan
Hingga berita ini ditulis, MK belum menetapkan jadwal sidang perdana. Para pemohon berharap permohonan mereka segera diregistrasi dan diperiksa secara menyeluruh.
Kalangan pegiat HAM menyambut langkah ini sebagai upaya konstitusional yang patut diapresiasi. Mereka menilai uji materi menjadi kanal yang tepat untuk mempertanyakan batas kewenangan lembaga negara.
Sejumlah pihak juga menilai permohonan ini sebagai momentum untuk meninjau ulang efektivitas penegakan HAM. Keberadaan dua lembaga yang mengurus HAM dinilai perlu dipertegas batasannya agar tidak saling tumpang tindih.
Analisis Singkat
Permohonan ini menempatkan MK pada posisi penting untuk menafsirkan desain kelembagaan HAM. Mahkamah perlu menimbang antara kebutuhan kebijakan pemerintah dan prinsip independensi lembaga HAM.
Dalam sejumlah negara, lembaga HAM nasional memiliki kewenangan kuat untuk memeriksa pelanggaran. Model itu dinilai lebih efektif karena rekomendasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh keputusan MK. Para pemohon menyatakan siap menghadapi seluruh tahapan persidangan dengan bukti dan argumentasi yang lengkap.
Beritatercepat akan terus memantau perkembangan uji materi ini. Setiap update dari persidangan MK akan disampaikan secepatnya kepada pembaca.
Comments (0)