BREAKING: Dua Penambang Pasir Ilegal Lebak Ditetapkan Tersangka

LEBAK, DETIK INI JUGA – Aparat Kepolisian Resor Lebak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal yang beroperasi tanpa izin. Keduanya, berinisial J dan D, kini mende...

Jul 15, 2026 - 14:22
0 0
BREAKING: Dua Penambang Pasir Ilegal Lebak Ditetapkan Tersangka

LEBAK, DETIK INI JUGA – Aparat Kepolisian Resor Lebak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal yang beroperasi tanpa izin. Keduanya, berinisial J dan D, kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Operasi Penangkapan

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi selama sepekan terakhir. Tim gabungan menyisir sejumlah titik tambang ilegal di pesisir dan bantaran sungai. Berikut fakta kunci pengungkapan kasus:

  • Waktu penangkapan: Kemarin sore, pukul 16.30 WIB.
  • Lokasi: Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Lebak.
  • Barang bukti: Satu unit ekskavator, tiga truk pasir siap kirim, dan dokumen transaksi.
  • Tersangka: J (42 tahun) sebagai pemodal, D (35 tahun) sebagai operator alat berat.

Kasat Reskrim Polres Lebak menegaskan aktivitas keduanya telah berlangsung lebih dari enam bulan. Pasir hasil tambang dipasok ke sejumlah proyek swasta di wilayah Jabodetabek.

Ancaman Hukuman

Keduanya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Ancaman maksimal: 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. “Kami masih mendalami kemungkinan tersangka lain, termasuk oknum yang diduga membekingi bisnis ini,” ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers.

Dampak Lingkungan Memprihatinkan

Aktivitas penambangan pasir ilegal di Lebak meninggalkan luka ekologis serius. Berdasarkan pantauan di lokasi, dampaknya antara lain:

  • Lubang galian raksasa menganga di sepanjang bantaran Sungai Cimarga.
  • Abrasi tebing setinggi 15 meter mengancam lahan pertanian warga.
  • Pencemaran air sungai akibat sedimentasi, mengganggu ekosistem perikanan lokal.
  • Kerusakan jalan desa yang dilalui truk-truk bermuatan berlebih.

Warga telah berulang kali melaporkan praktik ini, namun baru kini polisi bergerak setelah adanya perintah langsung dari Kapolda Banten. Komunitas lingkungan menyebut praktik penambangan pasir ilegal di Lebak seperti gunung es; dari 15 titik terdeteksi, baru satu yang berhasil ditindak.

Reaksi Warga dan Penegakan Hukum

Sejumlah warga yang enggan disebut namanya mengaku lega. “Setiap malam suara ekskavator memekakkan telinga. Lahan kami jadi rawan longsor,” kata seorang petani. Namun ada pula warga yang khawatir, karena sebagian pemuda desa menggantungkan penghasilan dari aktivitas ini.

Polres Lebak menjanjikan operasi ini bukan yang terakhir. “Kami akan terus menyisir titik-titik tambang ilegal lainnya. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan,” tegas Kasat Reskrim. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka bagi pemilik lahan yang menyewakan tanahnya untuk aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, J dan D ditahan di Rutan Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara ditargetkan rampung dalam dua pekan mendatang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User