Lima Bulan Buron, Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap Saat Tidur di Teras
BEKASI — Petualangan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya tamat setelah lima bulan menghilang. Ia dibekuk saat terlelap tanpa daya di teras sebuah rumah, mengakhiri status buron yang...
BEKASI — Petualangan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya tamat setelah lima bulan menghilang. Ia dibekuk saat terlelap tanpa daya di teras sebuah rumah, mengakhiri status buron yang melekat sejak awal tahun.
Tim Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, meringkus pria berinisial AR (32) pada Sabtu (12/7) dini hari. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti karena pelaku tertangkap basah sedang tidur pulas.
Kronologi Penyelidikan
Perburuan terhadap AR dimulai sejak Februari 2026 setelah ia diduga kuat membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Sukatani. Polisi sempat mengantongi identitas pelaku lewat rekaman CCTV dan keterangan saksi. Namun, AR kerap berpindah-pindah tempat persembunyian, membuat petugas harus bekerja ekstra.
Penyidik menyebut pelaku tidak menggunakan ponsel dan memilih tidur di lokasi tak terduga seperti teras rumah kosong atau pos ronda. Strategi itu sempat membuatnya lolos dari beberapa kali penggerebekan.
Penangkapan di Teras Rumah
Terobosan terjadi saat seorang warga melaporkan ada pria mencurigakan yang sering terlihat tertidur di teras salah satu rumah tak berpenghuni di kawasan Sukatani. Tim Buru Sergap (Buser) langsung melakukan pengintaian. Begitu dipastikan target sedang terlelap, petugas menyergap dan mengamankan AR tanpa hambatan.
Dari penggeledahan badan, polisi menemukan kunci T berbagai ukuran serta obeng modifikasi yang diduga kuat dipakai untuk membobol kunci kontak. Barang-barang itu langsung disita sebagai barang bukti.
Barang Bukti dan Konfirmasi Polisi
Kapolsek Sukatani, Kompol Iwan Setiawan, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan target operasi yang kabur selama lima bulan. "Dia buron sejak awal tahun. Sering berpindah tempat dan tidur di tempat tidak terduga untuk menghindari kejaran," ujarnya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diakui AR sebagai hasil curian, serta sebilah senjata tajam yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Modus dan Jaringan
Hasil pemeriksaan sementara, AR beraksi di permukiman padat penduduk dengan menyasar motor yang parkir di halaman tanpa kunci pengaman tambahan. Hanya dalam hitungan detik, ia mampu merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Selama lima bulan buron, pelaku diduga telah melancarkan aksinya di lebih dari sepuluh lokasi berbeda. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan pencurian yang lebih besar.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukatani. Polisi mengimbau warga agar selalu memasang kunci tambahan dan tidak meninggalkan motor di luar rumah tanpa pengawasan demi mencegah aksi serupa.
Comments (0)