BREAKING: Febrie Adriansyah Tersangka, Penahanan Menanti Keppres
BARU SAJA: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan t...
BARU SAJA: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan terhadapnya belum juga dilakukan meski status hukumnya sudah meningkat.
Konfirmasi menit lalu ini menambah daftar masalah hukum eks petinggi Kejaksaan Agung. Proses penahanan terhenti oleh kebutuhan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi prasyarat pemberhentian seorang jaksa agung muda dari jabatannya. Tanpa Keppres, penahanan tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan masih berstatus pejabat negara.
Penahanan Tergantung Keppres
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kejaksaan berpangkat jaksa agung muda hanya bisa dinonaktifkan atau diberhentikan melalui Keppres. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu terbitnya dokumen presiden tersebut. Proses administrasi di tingkat istana diperkirakan memakan waktu, namun dijamin tidak akan menghambat penegakan hukum.
Pakar hukum tata negara menilai ketiadaan Keppres seharusnya tidak otomatis menunda penahanan jika alat bukti sudah kuat. Namun dalam praktik, Kejaksaan berpegang pada prosedur administrasi kepegawaian untuk menghindari potensi gugatan. “Penahanan pejabat setingkat jaksa agung muda memang memerlukan Keppres demi kepastian hukum,” ujar seorang analis.
Tiga Perkara Dilimpahkan
Di tengah penantian Keppres, Mabes Polri bergerak cepat dengan melimpahkan tiga berkas perkara besar ke Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Langkah ini menandakan penyidikan terus bergulir dan status tersangka Febrie berjalan di koridor hukum.
- Status Tersangka: Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
- Penahanan: Belum dilakukan karena Keppres pemberhentian belum terbit.
- Pelimpahan Perkara: Polri telah menyerahkan tiga berkas perkara ke Plt Jampidsus.
- Proses Hukum: Penyidikan tetap berlangsung meskipun tersangka belum ditahan.
- Keppres: Dokumen presiden diperlukan untuk memberhentikan pejabat kejaksaan.
Kronologi Singkat
Febrie Adriansyah dicopot dari jabatan Jampidsus setelah dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dan TPPU mencuat. Kasus diduga berkaitan dengan gratifikasi dan aliran dana mencurigakan. Tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Dengan pelimpahan tiga perkara, publik menanti langkah tegas aparat. Kejaksaan Agung memastikan transparansi. “Kami proses sesuai aturan,” ujar sumber internal dikutip Beritatercepat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Febrie Adriansyah. Penasihat hukumnya dikabarkan akan memberi keterangan dalam waktu dekat.
UPDATE: Pantau terus Beritatercepat untuk perkembangan terbaru. Setiap menit informasi baru bisa muncul.
Baca juga:
Comments (0)