Kakek 65 Tahun Perkosa Remaja hingga Hamil 8 Bulan di NTT

BREAKING: Polisi menangkap seorang kakek berusia 65 tahun di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berusia 16 tahun. Korban kini tengah mengandu...

Jul 12, 2026 - 02:59
0 0
Kakek 65 Tahun Perkosa Remaja hingga Hamil 8 Bulan di NTT

BREAKING: Polisi menangkap seorang kakek berusia 65 tahun di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berusia 16 tahun. Korban kini tengah mengandung delapan bulan akibat perbuatan bejat pelaku.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terbongkar setelah seorang guru di sekolah korban mencurigai perubahan fisik mencolok pada remaja tersebut. Guru kemudian melaporkan kecurigaan kepada pihak berwenang. Penyelidikan cepat membuahkan hasil: pelaku adalah seorang pria tua yang dikenal korban.

  • Pelaku berusia 65 tahun, warga setempat.
  • Korban adalah siswi SMP kelas 9, berusia 16 tahun.
  • Kehamilan korban telah memasuki bulan kedelapan.
  • Pengungkapan bermula dari laporan guru yang curiga.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku yang merupakan warga sekitar diduga melancarkan aksinya saat korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah. Pelaku memanfaatkan rumahnya yang kosong untuk melumpuhkan korban. Aksi ini berlangsung berulang kali dengan ancaman agar korban tidak melapor.

Saksi mata: seorang warga mengaku pernah melihat pelaku dan korban bersama dalam situasi mencurigakan, namun tak menyangka akan terjadi pemerkosaan.

Kondisi Korban

Korban saat ini dalam pendampingan psikologis dan medis intensif. Kehamilan yang sudah memasuki trimester akhir ini berisiko tinggi mengingat usia korban yang masih belia. Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun tangan memberikan trauma healing.

Fakta mengejutkan: pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya. Dari pengakuan awal, pemerkosaan terjadi lebih dari satu kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Penanganan Hukum

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum dipercepat mengingat kondisi korban yang rentan.

UPDATE: Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Barang bukti visum et repertum dan keterangan saksi memperkuat dakwaan.

Respons dan Kecaman

Tokoh adat setempat menyatakan keprihatinan mendalam. "Ini aib bagi komunitas kami. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ujar seorang tetua. LSM pemerhati anak juga mendesak penanganan serius.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan akan memantau langsung perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan dan kesehatan.

Masyarakat setempat mengecam keras tindakan tersebut. Lembaga perlindungan anak mendesak hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau. Korban dijadwalkan menjalani persalinan dengan pengamanan ketat dalam beberapa minggu ke depan.

Aparat menjamin perlindungan bagi korban dari ancaman atau intimidasi pihak mana pun. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Manggarai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User