MEDAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap sejumlah kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri seorang anggota polisi. Temuan ini mencuat setelah LBH Medan melakukan pendampingan hukum dan menelusuri dokumen penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan. Kasus yang menimpa korban berusia muda ini kembali menjadi sorotan publik setelah lembaga advokasi tersebut membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai mengabaikan hak-hak korban dan keluarganya.
Menurut LBH Medan, kesalahan prosedur tersebut tidak hanya terjadi pada tahap awal penanganan laporan, tetapi juga berlanjut hingga proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi dan profesionalisme penyidik dalam mengusut kematian Winda Lorenza yang sebelumnya sempat dilaporkan tewas akibat bunuh diri.
Kronologi Temuan LBH Medan
Berdasarkan penelusuran tim advokasi, berikut sejumlah temuan krusial yang diungkap LBH Medan:
- Keterlambatan Penanganan Laporan: LBH menilai polisi tidak merespons laporan keluarga korban secara cepat, sehingga barang bukti di lokasi diduga telah terkontaminasi atau berubah posisi.
- Olah TKP Tidak Standar: Proses olah TKP dinilai tidak melibatkan tim forensik independen dan tidak mendokumentasikan seluruh barang bukti secara rinci, termasuk posisi tubuh korban dan benda-benda di sekitar lokasi.
- Minimnya Pemeriksaan Saksi Kunci: Sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas terakhir korban tidak dipanggil atau diperiksa secara mendalam, padahal keterangan mereka krusial untuk mengungkap penyebab kematian.
- Akses Keluarga Dibatasi: Keluarga korban mengaku sulit mendapatkan informasi perkembangan penyidikan, termasuk salinan laporan polisi dan hasil autopsi.
LBH Medan menegaskan bahwa rangkaian kejanggalan ini berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri tentang standar operasional prosedur penyidikan. "Ada indikasi penyidik tidak bekerja secara profesional dan transparan. Ini bisa berujung pada kriminalisasi korban atau pengaburan fakta," ujar perwakilan LBH Medan dalam keterangan persnya.
Perbandingan Standar Prosedur vs Temuan Lapangan
| Aspek Penyidikan | Standar Prosedur | Temuan LBH Medan |
|---|---|---|
| Respons Laporan Awal | Maksimal 1x24 jam | Diduga lebih dari 48 jam |
| Olah TKP | Melibatkan tim forensik & dokumentasi lengkap | Tidak melibatkan forensik independen |
| Pemeriksaan Saksi | Semua saksi kunci diperiksa | Beberapa saksi kunci diabaikan |
| Akses Keluarga | Hak keluarga atas informasi dijamin | Informasi tertutup dan berbelit |
Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa sendiri sempat mencuat ke permukaan setelah muncul dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya sebelum tewas. Status korban sebagai mantan istri anggota polisi membuat kasus ini rentan terhadap konflik kepentingan. LBH Medan mendesak agar penyidikan dialihkan ke Polda Sumatera Utara atau bahkan Mabes Polri untuk menjamin objektivitas.
Desakan Pengawasan dan Akuntabilitas
Pengamat hukum pidana menilai temuan LBH Medan harus ditindaklanjuti oleh Propam dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Jika benar ada kesalahan prosedur, penyidik bisa dikenakan sanksi etik hingga pidana. Negara tidak boleh kalah oleh oknum," kata seorang akademisi hukum dari Universitas Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan LBH Medan. Sementara itu, keluarga korban berharap kasus ini diusut tuntas demi keadilan bagi Winda Lorenza Gowasa. LBH Medan akan mengirimkan surat terbuka kepada Kapolda Sumut dan Kompolnas dalam waktu dekat.
Temuan krusial: • Respons laporan lambat • Olah TKP tak libatkan forensik independen • Saksi kunci tak diperiksa • Akses keluarga dibatasi LBH desak penyidikan dialihkan ke Polda Sumut/Mabes Polri. Keadilan untuk Winda! #WindaLorenza
Comments (0)