KPK Tahan Bupati Sukoharjo, 4 Ucapan Pemerasan ke Anak Buah Terbongkar
BARU SAJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya sendiri. Ucapan-ucapan...
BARU SAJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya sendiri. Ucapan-ucapan yang keluar dari mulut bupati perempuan itu kala menekan anak buahnya sungguh melampaui batas kepatutan, memicu kemarahan publik dan jadi sorotan tajam.
Kronologi Penindakan
Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat adanya aliran dana paksa dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Operasi tangkap tangan digelar pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, di mana KPK mengamankan uang tunai senilai Rp500 juta dan dokumen transfer yang diduga berkaitan dengan setoran berkala. Etik Suryani, yang baru menjabat selama dua tahun, langsung digiring ke rumah tahanan KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
4 Ucapan yang Bikin Geleng Kepala
Dalam konstruksi perkara, tercatat beberapa kalimat ancaman yang dilontarkan Etik kepada anak buahnya. Pertama, “Kamu pikir jabatan itu gratis? Semua butuh pengorbanan, termasuk ke saya.” Ucapan ini disampaikan dalam rapat evaluasi kinerja yang berujung pada permintaan dana rutin. Kedua, “Kalau tidak mau setor, saya bisa menggeser posisimu besok pagi.” Ancaman mutasi ini menjadi alat tekan utama karena kewenangan bupati dalam rotasi jabatan. Ketiga, “Jangan macam-macam melapor ke luar, saya punya teman di mana-mana.” Kalimat ini diduga untuk membungkam korban dan menunjukan adanya jaringan perlindungan. Keempat, “Uangmu kembali kok kalau kamu loyal.” Sebuah janji manis yang tak pernah terealisasi, namun terus memaksa setoran.
Respons Publik dan Langkah Hukum
Rekaman pengakuan beberapa saksi mata yang diperoleh KPK memperlihatkan betapa sistematisnya pola pemerasan ini, di mana setiap bulan mereka harus menyetor minimal 10 persen dari tunjangan jabatan. Masyarakat Sukoharjo melalui berbagai elemen langsung menggelar aksi syukur di depan kantor bupati, menilai penindakan ini sebagai kemenangan melawan korupsi. KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana. Etik Suryani dijerat dengan pasal pemerasan oleh penyelenggara negara dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Perkembangan terbaru, tim penyidik terus memeriksa beberapa kepala dinas yang diduga menjadi korban. Keempat ucapan tersebut kini menjadi bukti kunci yang menguatkan dakwaan.
Baca juga:
Comments (0)