Febrie Adriansyah Tetap ASN Meski Berstatus Tersangka
Kejaksaan Agung Beri Penjelasan ResmiJakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status kepegawaian Febrie Adriansyah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berubah meskipun yang bersangkutan tela...
Kejaksaan Agung Beri Penjelasan Resmi
Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status kepegawaian Febrie Adriansyah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berubah meskipun yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang beredar di masyarakat soal nasib mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis hari ini, institusi penegak hukum itu menjelaskan bahwa status ASN seseorang hanya akan hilang setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selama proses penyidikan dan penuntutan masih berjalan, hak kepegawaian yang bersangkutan masih dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada pekan lalu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan sebuah perkara besar. Meski Kejaksaan Agung belum merinci total nilai kerugian negara, sumber internal menyebut angka sementara mencapai puluhan miliar rupiah. Penetapan tersangka ini mengejutkan publik, mengingat Febrie adalah figur senior yang pernah menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa.
Saat ini, Febrie tidak dilakukan penahanan karena penyidik menilai tidak ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia hanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan. Kondisi inilah yang membuat status kepegawaiannya tetap aktif secara administratif—sebab sesuai ketentuan, pemberhentian sementara bagi ASN yang menjadi tersangka hanya bisa diterapkan bila yang bersangkutan ditahan.
Aturan Hukum di Balik Status ASN
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan terhadapnya dilakukan penahanan. Apabila tidak ada penahanan, yang bersangkutan tetap menjalankan hak dan kewajibannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa pemberhentian secara tidak hormat baru dapat dilakukan jika ASN tersebut telah dijatuhi vonis pidana penjara berdasarkan putusan inkrah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun atau lebih, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan jabatan. Selama proses banding atau kasasi masih berjalan, status kepegawaian masih melekat.
Implikasi pada Hak Keuangan dan Masa Depan Karier
Kejelasan status ASN ini berdampak langsung pada aspek finansial. Febrie Adriansyah masih berhak menerima gaji pokok dan tunjangan keluarga, meski tunjangan jabatan dan kinerja dihentikan sejak ia mengundurkan diri dari posisi struktural pada awal 2025. Langkah ini diambil agar tidak menimbulkan polemik di internal kejaksaan.
Sejumlah pengamat hukum menilai, pembiaran status ASN pada seorang tersangka berat seperti ini bisa memicu pertanyaan publik. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa institusi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. “Kami tidak bisa menghukum seseorang sebelum ada putusan hakim. Ini prinsip dasar negara hukum,” ujar seorang pejabat yang menolak dikutip secara langsung.
Proses Hukum Selanjutnya
Berkas perkara Febrie Adriansyah masih dalam tahap penyempurnaan oleh jaksa peneliti. Kejaksaan Agung menargetkan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi paling cepat dua bulan mendatang. Sidang perdana akan menjadi penentu arah kasus ini, termasuk kemungkinan dilakukannya penahanan oleh majelis hakim.
Publik kini menanti transparansi penanganan perkara ini. Dengan masih berstatus ASN, Febrie tetap terikat aturan disiplin pegawai, meski ruang geraknya di institusi sudah sangat dibatasi. Kejaksaan menegaskan bahwa pengawasan internal akan terus dilakukan agar tidak ada intervensi atau konflik kepentingan selama proses hukum berjalan.
Respons Publik dan Sorotan Pengawasan
Keputusan mempertahankan status ASN bagi seorang tersangka korupsi menuai beragam reaksi. Sebagian kalangan menilai hal ini sebagai bentuk kepatuhan pada asas hukum, sementara yang lain mengkritik lambannya sistem pembersihan birokrasi. Lembaga swadaya masyarakat mendorong agar revisi aturan disiplin ASN dapat mempermudah pemberhentian sementara bagi pejabat yang terlibat tindak pidana serius tanpa harus menunggu penahanan.
Kejaksaan Agung berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru kasus ini secara transparan. Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Kuasa hukumnya hanya menyampaikan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Baca juga:
Comments (0)