KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan ini
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Ma'ruf sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima media kami.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR," ujar Budi Prasetyo.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, Ma'ruf Cahyono telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pagi hari. Namun, hingga berita ini diturunkan, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan terhadap yang bersangkutan pasca-pemeriksaan. "Kami belum bisa menyampaikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Semua bergantung pada hasil pemeriksaan dan kebutuhan penyidikan," tambahnya.
Ma'ruf Cahyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR selama dua periode, yakni dari tahun 2014 hingga 2019 dan kemudian dilanjutkan hingga tahun 2024. Selama masa jabatannya, ia bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi, keuangan, dan operasional kesekretariatan lembaga tinggi negara tersebut. Posisi strategis inilah yang diduga dimanfaatkan untuk menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
Kasus gratifikasi yang menjerat Ma'ruf Cahyono ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan KPK. Lembaga antirasuah tersebut menemukan indikasi penerimaan sejumlah uang dan fasilitas yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Apabila tidak dilaporkan, penerimaan tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami keterangan dari Ma'ruf Cahyono serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Beberapa saksi dari kalangan pegawai Sekretariat Jenderal MPR dan pihak swasta telah lebih dahulu diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus ini. Media kami akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan memberikan informasi terkini kepada publik.
Comments (0)