KPK Duga Bupati Kuansing Terlibat Suap Pelepasan Kawasan Hutan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak hanya terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan, tetapi juga terseret dalam perka
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak hanya terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan, tetapi juga terseret dalam perkara pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan ini mencuat saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang bupati.
Operasi tangkap tangan yang menjerat Suhardiman bermula dari informasi awal terkait dugaan suap pengisian posisi calon sekretaris daerah atau sekda. Namun, saat OTT berlangsung, tim penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Suhardiman dalam penerbitan izin pelepasan HPT yang diduga melanggar aturan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis dan pertimbangan kesesuaian tata ruang, proses pelepasan kawasan hutan sejatinya merupakan otoritas penuh Kementerian Kehutanan.
Otoritas Kementerian yang Dilompati
Menurut laporan yang dihimpun media kami, peran Bupati Suhardiman dalam menerbitkan rekomendasi pelepasan HPT diduga tidak sesuai dengan hierarki kewenangan yang berlaku. Dalam regulasi tata kelola hutan, pelepasan status kawasan hutan, termasuk HPT, memerlukan persetujuan dari Kementerian Kehutanan melalui serangkaian kajian teknis yang ketat. Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, seharusnya hanya bertindak sebagai pemberi masukan terkait kebutuhan tata ruang di wilayahnya, bukan menjadi penentu final pelepasan hutan.
Dugaan Suhardiman melampaui batas kewenangan ini, dengan memuluskan proses pelepasan HPT yang menguntungkan pihak tertentu, menjadi fokus pendalaman KPK. Lembaga antirasuah itu kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengusut aliran dana yang diduga mengiringi penerbitan rekomendasi tersebut.
Suhardiman Amby diamankan bersama sejumlah pihak lain dalam OTT yang digelar pada Senin malam. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah signifikan yang diduga berkaitan dengan transaksi haram pengisian jabatan sekda dan pelepasan HPT. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Dua Mata Rantai Korupsi
Dengan adanya dua temuan dugaan korupsi ini, KPK mencium adanya pola korupsi yang sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Kasus suap jual beli jabatan dan dugaan intervensi pelepasan kawasan hutan menunjukkan bagaimana kewenangan kepala daerah disalahgunakan untuk mengumpulkan keuntungan pribadi maupun kelompok, sekaligus mengabaikan kelestarian lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan yang baik.
KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan, baik dari sisi keuangan akibat transaksi suap maupun dari sisi potensi kerusakan lingkungan akibat pelepasan HPT yang tidak sesuai prosedur. Masyarakat dan pemerhati lingkungan pun menunggu langkah tegas KPK dalam membongkar jaringan korupsi yang merugikan negara dan mengancam kawasan hutan di Riau tersebut.
Comments (0)