KPK Cecar Silmy Karim soal Asal Usul Aset di Kasus Izin Tinggal WNA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA). Mantan Wakil Menteri Imigrasi

Jul 08, 2026 - 00:16
0 0
KPK Cecar Silmy Karim soal Asal Usul Aset di Kasus Izin Tinggal WNA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan kali ini penyidik mencecarnya tentang asal-usul sejumlah aset yang telah disita dari kediamannya.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Silmy Karim diperiksa pada Jumat (19/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan berlangsung intensif dengan fokus pada dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi, serta klarifikasi mengenai aset-aset yang kini dalam penguasaan penyidik.

Aset Sitaan Jadi Sorotan

Dalam beberapa pekan terakhir, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Silmy Karim di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang berharga, dokumen, dan bukti kepemilikan aset yang diduga memiliki kaitan dengan perkara. Diduga kuat, aset-aset itu berasal dari penerimaan yang tidak wajar selama Silmy menjabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita," ujar Budi kepada reporter Beritatercepat.com, Sabtu (20/6/2026).

Silmy, yang sebelumnya dikenal sebagai birokrat berpengaruh, diduga menggunakan wewenangnya untuk memuluskan proses ITAS bagi WNA dengan imbalan sejumlah uang. Modus yang diusut meliputi pengurusan dokumen keimigrasian yang dipercepat, penyalahgunaan jabatan, hingga pemerasan kepada para pemohon izin tinggal. KPK menduga aliran dana itu mengalir ke rekening pribadi maupun pihak-pihak yang terkait dengan Silmy.

Jejak Penerimaan dan Pengembangan Kasus

Sejauh ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pihak swasta yang diduga menjadi perantara. Namun, Silmy Karim menjadi figur sentral karena posisinya yang strategis dalam pengambilan kebijakan di bidang imigrasi. Penyidik terus mendalami apakah aset yang disita—seperti properti, kendaraan mewah, dan simpanan dalam bentuk surat berharga—sesuai dengan profil penerimaan resmi seorang pejabat.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan gratifikasi dari WNA. Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi hukum dan menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan upaya menyamarkan asal-usul harta.

Pemeriksaan Silmy diperkirakan akan berlanjut pekan depan. KPK belum memberikan keterangan lebih jauh apakah akan kembali menyita aset tambahan atau mengajukan penahanan. Hingga kini, Silmy masih berstatus tersangka dan wajib lapor. Tim kuasa hukumnya belum memberikan komentar resmi kepada media kami terkait hasil pemeriksaan terakhir.

Sementara itu, publik menanti sejauh mana lembaga antirasuah mampu membongkar praktik kotor di sektor keimigrasian yang merugikan negara dan mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User