KPK Bantah Perlakuan Istimewa untuk Eks Jampidsus di Rutan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memecah sunyi. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (J...
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memecah sunyi. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), selama mendekam di rumah tahanan (rutan).
Standar Berlaku Sama Untuk Semua
Klarifikasi ini muncul setelah beredar spekulasi liar soal dugaan fasilitas khusus bagi tahanan berlatar belakang elite penegak hukum. KPK memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Tidak ada pengecualian. Semua penghuni rutan menerima perlakuan identik," tegas juru bicara KPK dalam keterangan pers yang dirilis Kamis siang.
Fakta Kunci Penempatan Tahanan
- Hak dasar seperti kunjungan keluarga, layanan kesehatan, dan ibadah diberikan tanpa diskriminasi.
- Klasifikasi penempatan sel murni berdasarkan gender, risiko keamanan, dan kapasitas rutan — bukan status sosial atau jabatan terdahulu.
- Febrie Adriansyah ditempatkan di blok standar, menyatu dengan tahanan lain yang sedang menjalani proses hukum.
- Pengawasan dilakukan melalui CCTV 24 jam dan inspeksi rutin petugas.
Sumber internal KPK yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa mekanisme penempatan sudah terdigitalisasi. "Sistem otomatis mengalokasikan sel berdasarkan parameter objektif. Intervensi manual hampir mustahil," bisiknya.
Kronologi Penahanan
Febrie Adriansyah ditahan sejak akhir tahun lalu terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang saat menjabat posisi strategis di Kejaksaan Agung. Sejak hari pertama, statusnya diperlakukan setara dengan tahanan lain.
"Mantan jaksa atau bukan, di mata KPK semua adalah pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah juru bicara tersebut.
Bantahan Atas Kebocoran Informasi
KPK juga menepis tudingan adanya kebocoran informasi dari dalam rutan yang menguntungkan tahanan tertentu. Seluruh komunikasi dipantau ketat. Petugas yang melanggar aturan terancam sanksi disiplin hingga pemecatan.
Langkah transparansi ini diambil untuk meredam isu negatif yang berpotensi merusak kredibilitas lembaga. Publik diimbau tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di grup percakapan maupun media sosial.
Comments (0)