Korupsi LPEI, Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Hendarto, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indone
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Hendarto, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara terbuka dan dihadiri tim jaksa penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa.
Hakim menyatakan Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan dalam penyaluran fasilitas pembiayaan ekspor yang dikelola LPEI.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa Hendarto selaku pejabat di LPEI menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui sejumlah pemberian kredit ekspor yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Fasilitas pembiayaan itu mengalir ke perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki kegiatan ekspor riil, sehingga dana yang semestinya digunakan untuk mendorong ekspor nasional justru raib.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15 miliar. Jika harta kekayaannya tidak mencukupi, maka pidana penjara akan ditambah selama dua tahun. Jumlah kerugian tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, berasal dari beberapa proyek fiktif yang dibiayai LPEI.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Hendarto bersama pihak lain merekayasa dokumen pendukung ekspor untuk memperoleh pencairan dana. Beberapa perusahaan penerima pembiayaan diketahui merupakan entitas yang baru didirikan, memiliki alamat fiktif, dan tidak pernah melaporkan aktivitas ekspor apapun. Sejumlah dana kemudian mengalir ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hendarto dengan pidana 10 tahun penjara. Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Mereka menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa hanya menjalankan instruksi atasan.
Kasus ini menjadi perhatian karena LPEI merupakan institusi vital yang bertugas mendorong ekspor melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. KPK dan Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam perkara serupa, yang diduga melibatkan oknum pejabat LPEI dan pengusaha. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Rekam jejak Hendarto di dunia keuangan sebelumnya cukup baik, namun hakim menilai perbuatannya mencoreng kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan milik negara. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Tim Beritatercepat.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk langkah banding yang diajukan pihak terdakwa serta potensi pengembangan kasus ke tersangka lainnya oleh aparat penegak hukum.
Comments (0)