iPhone XS Eks Koruptor Dilelang KPK, Harga Limit Rp231 Ribu Laku Rp34 Juta
Sebuah handphone iPhone XS bekas milik terpidana korupsi berhasil terjual dengan harga fantastis dalam lelang yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perangkat tersebut hanya dipatok den
Sebuah handphone iPhone XS bekas milik terpidana korupsi berhasil terjual dengan harga fantastis dalam lelang yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perangkat tersebut hanya dipatok dengan harga limit Rp231.000, namun justru laku senilai Rp34.181.000—melampaui 100 kali lipat dari nilai awalnya. Lembaga antirasuah itu pun memberikan jaminan bahwa seluruh data di dalam ponsel tersebut telah dimusnahkan secara menyeluruh.
Lelang Tak Terduga di Akun Resmi
Pengumuman hasil lelang itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi lelang KPK pada Minggu (21/6/2026). Dalam foto yang dibagikan, tampak iPhone XS berbalut pelindung hitam dengan informasi menyolok tentang nilai jualnya."HP ini laku Rp34 juta. Nilai limit Rp231.000," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.Angka tersebut sontak mengejutkan banyak pihak, mengingat harga pasar iPhone XS—yang dirilis pada 2018—saat ini berkisar jauh di bawah angka yang dicapai dalam lelang. Berdasarkan penelusuran media kami, proses lelang berlangsung secara daring melalui platform resmi yang dikelola KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Meski merupakan barang bekas rampasan, ponsel itu tampak terawat dan masih berfungsi penuh, yang mungkin menjadi salah satu pendorong tingginya minat penawar.
Jaminan Penghapusan Data
KPK memastikan tidak ada lagi data yang tersisa di dalam memori iPhone tersebut. Menurut pejabat yang enggan disebutkan namanya, tim forensik digital KPK telah melakukan prosedur penghapusan berlapis sebelum ponsel dimasukkan ke daftar barang lelang."Kami menggunakan metode factory reset yang disempurnakan dan verifikasi independen untuk memastikan semua data, termasuk percakapan, dokumen, dan berkas terkait perkara, telah terhapus permanen. Masyarakat tidak perlu khawatir akan kebocoran data pribadi mantan terpidana," ungkapnya.Prosedur ini merupakan standar baku yang diterapkan KPK terhadap seluruh barang bukti elektronik yang akan dilelang. Tujuannya, selain melindungi privasi pihak terkait, juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan data yang dapat mengganggu status hukum perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Comments (0)