Kortas Tipikor Polri Jerat Pelaku dengan Pasal Pencucian Uang dalam Skandal Pasokan Batu Bara PLTU
Jakarta - Langkah tegas diambil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam membongkar skandal dugaan korupsi pengadaan batu bara. Tim penyidik tidak hanya fokus pada tinda
Jakarta - Langkah tegas diambil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam membongkar skandal dugaan korupsi pengadaan batu bara. Tim penyidik tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu seluruh aliran dana dan aset yang disembunyikan para pelaku.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (6/7/2026), menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan mekanisme pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam rentang periode 2018 hingga 2026. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan media kami, penggunaan pasal TPPU menjadi strategi kunci untuk mengembalikan kerugian negara karena memungkinkan penyidik merampas hasil kejahatan yang dialihkan ke berbagai instrumen keuangan dan aset berharga.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Modus dan Potensi Kerugian Negara
Menurut laporan yang dihimpun, penyidik tengah mendalami secara simultan aliran dana dari dua korporasi tersebut. Penerapan pasal TPPU mengindikasikan bahwa para pelaku diduga kuat melakukan berbagai upaya untuk membersihkan jejak keuangan, seperti memecah transaksi, membeli aset atas nama pihak lain, atau menyamarkannya dalam bentuk investasi. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi para tersangka untuk menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Meski Irjen Totok belum merinci total nilai kontrak maupun kerugian negara secara spesifik, pengadaan batu bara untuk PLTU dalam jangka waktu hingga 2026 merupakan mega proyek dengan perputaran uang yang sangat signifikan. Kortas Tipikor Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan dari para vendor penyedia dan pihak-pihak yang terafiliasi. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus pengadaan energi primer ini.
Comments (0)