Komisi III Minta Kejagung Bentuk Tim Khusus Steril untuk Kasus Febrie

BARU SAJA – Komisi III DPR RI menekan Kejaksaan Agung untuk segera membentuk tim penyidik khusus yang benar-benar steril dari konflik kepentingan dalam menangani perkara yang menjerat mantan pejabat...

Jul 14, 2026 - 19:14
0 0
Komisi III Minta Kejagung Bentuk Tim Khusus Steril untuk Kasus Febrie

BARU SAJA – Komisi III DPR RI menekan Kejaksaan Agung untuk segera membentuk tim penyidik khusus yang benar-benar steril dari konflik kepentingan dalam menangani perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi korps adhyaksa, Febrie Adriansyah. Desakan ini mengemuka di tengah kompleksitas kasus yang melibatkan figur sentral yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Kejagung.

Kekhawatiran Konflik Kepentingan

Anggota Komisi III menilai, risiko intervensi atau bias sangat besar jika tim penyidik yang ada saat ini masih memiliki afiliasi, baik personal maupun profesional, dengan Febrie. Oleh karena itu, mereka meminta Jaksa Agung untuk melakukan sterilisasi total terhadap tim yang bertugas.

“Kami minta tim penyidik yang menangani kasus ini betul-betul steril. Tidak boleh ada satu pun anggota tim yang punya hubungan atau pernah bekerja langsung di bawah koordinasi yang bersangkutan,” tegas sumber di Komisi III, Sabtu (12/7/2026).

Profil Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah bukan nama asing di dunia penegakan hukum. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penetapannya sebagai tersangka oleh Kepolisian RI mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas internal Kejagung. Polri sendiri telah melimpahkan tiga perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie kepada Plt Jampidsus saat ini.

Posisi Febrie yang begitu kuat di masa lalu dikhawatirkan dapat mempengaruhi jalannya penyidikan apabila tim yang menanganinya tidak independen. Komisi III melihat potensi adanya pihak-pihak yang berusaha melindungi atau menghambat proses hukum.

Poin Kritis Permintaan DPR

Dalam pernyataannya, Komisi III menggarisbawahi beberapa poin penting yang wajib dipenuhi Kejagung:

  • Pembentukan Tim Independen: Tim penyidik harus berasal dari satuan kerja yang tidak memiliki riwayat interaksi langsung dengan Febrie Adriansyah.
  • Audit Internal: Sebelum bertugas, seluruh anggota tim harus menjalani audit rekam jejak dan relasi untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan.
  • Transparansi Proses: Kejagung diminta untuk mempublikasikan struktur tim khusus tersebut guna menjaga kepercayaan publik.
  • Komunikasi Intensif: DPR meminta laporan perkembangan penanganan kasus secara berkala untuk mengawal integritas penyidikan.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Yenti Garnasih, menilai desakan Komisi III merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum. “Sterilisasi tim adalah fondasi utama. Jika tidak dilakukan, proses penyidikan bisa menjadi sasaran kritik dan rawan intervensi,” ujarnya saat dihubungi. Menurutnya, kasus Febrie menjadi momentum bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa institusi tersebut mampu membersihkan diri sendiri.

Respons Sementara Kejagung

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pimpinan Kejagung tengah mengkaji permintaan Komisi III secara serius. Langkah sterilisasi dinilai krusial untuk memulihkan wibawa institusi yang sempat tercoreng oleh tersangkanya salah satu jaksa terbaiknya.

Publik kini menunggu langkah konkret Jaksa Agung. Kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar perkara korupsi biasa, melainkan juga ujian bagi sistem penegakan hukum di Indonesia untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah menjadi pengawal keadilan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User