Mendagri Tito Serukan Pemda Adopsi DTSEN 2026 untuk Kebijakan Jitu
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas meminta seluruh pemerintah daerah segera mengadopsi Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai fondasi penyusu...
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas meminta seluruh pemerintah daerah segera mengadopsi Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai fondasi penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Arahan itu disampaikan dalam rapat koordinasi nasional percepatan pembangunan daerah yang digelar secara hibrida, kurang dari sejam lalu.
“Perubahan lanskap sosial dan ekonomi terjadi begitu cepat. Mengandalkan basis data usang sama saja dengan membangun rumah di atas pasir,” ujar Tito dalam arahannya. DTSEN versi terbaru, tegas dia, adalah jawaban atas kebutuhan riil di lapangan yang terus bergeser pascapandemi dan di tengah dinamika global.
Lompatan Akurasi di Versi Ketiga
DTSEN Versi 3 membawa lompatan signifikan dibanding pendahulunya. Jika versi sebelumnya hanya mengandalkan data administratif statis, kini lebih dari 40 indikator kesejahteraan diintegrasikan secara dinamis, mulai dari potret pendapatan rumah tangga, akses sanitasi, kepemilikan aset, hingga konsumsi energi dan keterpaparan gawai. Pembaruan data dilakukan setiap semester, memungkinkan daerah mendeteksi warga miskin baru atau graduasi ekonomi dalam hitungan bulan, bukan tahun.
“Dengan DTSEN 2026, kita bisa memangkas inclusion error di bawah 7 persen. Itu artinya, bantuan sosial tidak lagi salah alamat,” tambah Tito. Angka itu diperkuat oleh laporan Bappenas yang dikutip dalam rapat, menyebut tingkat ketepatan sasaran pada uji coba di 12 provinsi melonjak hingga 89 persen.
Integrasi Wajib untuk Seluruh Program
Kemendagri tidak hanya mengimbau, tetapi juga mewajibkan integrasi DTSEN sebagai prasyarat pencairan anggaran program pembangunan daerah. Mulai triwulan ketiga 2026, setiap proposal kegiatan yang menyasar masyarakat—dari bedah rumah, pelatihan UMKM, hingga bantuan pangan—wajib mencantumkan kode referensi DTSEN. Hal ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dan setiap rupiah tepat jatuh ke tangan yang membutuhkan.
“Kita tidak bisa lagi bekerja dalam tembok sektoral. DTSEN adalah jembatan penghubung seluruh pemangku kepentingan,” tegas dia. Instruksi tersebut akan diperkuat dengan surat edaran yang terbit pekan ini dan menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja kepala daerah.
Kesempatan Bagi Daerah untuk Rekonsiliasi Data
Lebih lanjut, Tito membuka ruang bagi pemda untuk melakukan rekonsiliasi data secara berkala dengan pusat. Setiap pemerintah kabupaten dan kota diberi akses penuh untuk menambahkan data spesifik lokal, seperti komunitas adat terpencil atau korban bencana yang luput dari pencatatan reguler. Proses verifikasi dan validasi akan didampingi langsung oleh tim teknis dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Ini bukan data dari Jakarta yang dipaksakan. Ini adalah data yang tumbuh dari desa, disempurnakan bersama, dan dipakai bersama,” pungkas Tito. Dengan langkah ini, Kemendagri optimistis angka kemiskinan ekstrem dapat ditekan hingga satu digit pada akhir 2027, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Nusantara.
Baca juga:
Comments (0)