Kemnaker Buka Peluang Tinjau Ulang Regulasi Alih Daya Usai Desakan Penasihat Presiden
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kesiapannya untuk meninjau kembali aturan terkait pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketena
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kesiapannya untuk meninjau kembali aturan terkait pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026). Pernyataan ini muncul tidak lama setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Saiq Iqbal, melontarkan permintaan agar aturan outsourcing lebih diperketat demi melindungi hak-hak pekerja.
Dalam keterangannya kepada awak media, Yassierli menjelaskan bahwa aspirasi untuk merevisi kebijakan alih daya sebenarnya sudah mengemuka dalam berbagai forum diskusi tripartit. Pemerintah, melalui Kemnaker, mengaku telah mendengar dan menampung seluruh masukan yang disampaikan oleh perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja.
"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Komitmen Pemerintah Terbuka untuk Dialog
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, pembahasan mengenai regulasi outsourcing ini telah memasuki fase baru setelah Saiq Iqbal secara terbuka mendorong pengetatan aturan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi praktik alih daya yang merugikan buruh, seperti ketidakpastian status kerja, rendahnya upah, dan hilangnya jaminan sosial.
Kemnaker menegaskan bahwa setiap kebijakan yang akan diambil ke depan akan melalui proses dialog yang matang dengan seluruh pemangku kepentingan. Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional disebut sebagai wadah utama untuk menampung seluruh sudut pandang sebelum pemerintah merumuskan kebijakan final.
Peninjauan aturan outsourcing ini dinilai krusial mengingat semakin banyaknya sektor industri yang bergantung pada skema pekerja alih daya. Jika regulasi berhasil diperbarui, dampaknya diprediksi akan signifikan terhadap struktur ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor manufaktur hingga jasa.
Fokus pada Perlindungan Pekerja
Saiq Iqbal sebelumnya menyuarakan kekhawatirannya bahwa celah dalam aturan outsourcing yang berlaku saat ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja. Ia meminta agar pemerintah segera mengambil sikap tegas dengan menerbitkan aturan baru yang lebih ketat dan memiliki sanksi jelas bagi pelanggar.
Pernyataan Yassierli ini sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah lambat merespons dinamika ketenagakerjaan. Dengan menyatakan kesiapan meninjau ulang aturan, Kemnaker ingin menunjukkan sikap proaktif dalam mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan hak-hak buruh.
Bagi pekerja di sektor alih daya, sinyal dari Kemnaker ini tentu membawa angin segar. Mereka berharap agar peninjauan regulasi tidak hanya menjadi wacana, tetapi segera terwujud dalam bentuk peraturan yang konkret dan implementatif. Sementara itu, kalangan pengusaha mengharapkan agar setiap perubahan aturan tidak membebani biaya operasional perusahaan secara berlebihan. Proses peninjauan yang komprehensif dan adil menjadi kunci agar aturan baru nanti bisa diterima semua pihak dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem ketenagakerjaan di Tanah Air.
Comments (0)