Sep 17, 2026
Bali

Kejari Buleleng Musnahkan Ratusan Gram Sabu dari 35 Perkara Inkrah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga ke tahap eksekusi akhir. Sebanyak ratu

Kejari Buleleng Musnahkan Ratusan Gram Sabu dari 35 Perkara Inkrah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga ke tahap eksekusi akhir. Sebanyak ratusan gram narkotika jenis sabu beserta puluhan barang bukti dari berbagai tindak kejahatan lainnya dimusnahkan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Buleleng.

Langkah tegas ini merupakan pemusnahan barang bukti tahap kedua yang digelar sepanjang tahun 2026. Seluruh barang sitaan yang dihancurkan berasal dari 35 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam agenda eksekusi tersebut, komoditas narkotika menjadi barang bukti paling dominan yang dilenyapkan petugas. Barang bukti utama yang dihancurkan meliputi kristal bening sabu seberat 111,78 gram, residu narkotika seberat 4,52 gram bruto, serta beragam peralatan hisap atau bong.

Tak hanya barang terlarang golongan satu, Korps Adhyaksa Buleleng juga memusnahkan beragam barang rampasan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, antara lain:

  • Belasan unit telepon seluler (handphone) berbagai merk
  • Senjata tajam yang digunakan dalam tindak kekerasan
  • Pakaian dan tas pinggang milik para terpidana
  • Sejumlah barang bukti pendukung kasus kejahatan lainnya

Komitmen Eksekusi Putusan Hukum yang Berkekuatan Tetap

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Dicky Darmawan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang yang wajib dituntaskan jaksa selaku eksekutor amar putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan harus segera dieksekusi sesuai ketentuan,” tegas Dicky di sela-sela kegiatan.

Dicky membeberkan, dari total 35 perkara yang telah diputus hakim, kasus peredaran gelap narkoba masih menempati posisi teratas. Rincian perkara tersebut mencakup 17 perkara tindak pidana narkotika, disusul 12 perkara terkait tindak pidana perlindungan anak, serta 6 perkara orang dan harta benda (Oharda) seperti pencurian dan penganiayaan.

Antisipasi Peredaran Ulang dan Perlindungan Generasi Muda

Tingginya angka kasus narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buleleng menjadi catatan dan evaluasi serius aparat penegak hukum. Dicky menggarisbawahi bahwa pemusnahan fisik ini sangat vital untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun kebocoran barang bukti ke tangan pihak tak bertanggung jawab.

“Yang paling banyak dalam pemusnahan kali ini adalah perkara narkotika. Ini menjadi bagian dari upaya memastikan barang bukti tersebut tidak lagi memiliki peluang untuk digunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Buleleng memastikan proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan berorientasi pada perlindungan rasa aman masyarakat dari ancaman kejahatan berulang.

Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan barang bukti dari 35 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Komoditas terbanyak berasal dari kasus narkoba sebanyak 17 perkara, disusul kasus perlindungan anak dan tindak pidana Oharda. Pemusnahan ini dilakukan guna memastikan barang bukti terlarang tidak disalahgunakan atau beredar kembali di ruang publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User