DENPASAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Denpasar Timur. Seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar berhasil disergap aparat kepolisian di dalam kamar kosnya di kawasan Kelurahan Penatih Dangin Puri, Denpasar, Bali.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita sejumlah paket sabu siap edar yang disamarkan dalam kemasan permen, timbangan digital, hingga alat hisap sabu (bong). Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyelidikan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Penatih Dangin Puri. Masyarakat kemudian melaporkan ciri-ciri terduga pelaku kepada pihak berwajib dengan rincian fisik yang sangat spesifik, yakni seorang pria bertubuh kurus dengan tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berambut pendek bergelombang, berkumis tipis, dan mengenakan kacamata.
Mendapatkan laporan akurat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus DW langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif di sekitar lokasi target.
Kronologi Penggerebekan Kamar Kos Pukul 12.00 WITA
Setelah memastikan terduga pelaku berada di dalam kamar kos tanpa celah melarikan diri, petugas langsung mengambil tindakan represif. Berikut adalah kronologi penggerebekan yang dilakukan aparat:
- Pukul 11.30 WITA: Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengepungan perimeter kos di kawasan Penatih Dangin Puri untuk memastikan target tidak kabur.
- Pukul 12.00 WITA: Petugas mendobrak pintu kamar kos dan mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam tanpa perlawanan berarti.
- Pukul 12.15 WITA: Penggeledahan menyeluruh dilakukan di hadapan tersangka dan saksi lingkungan setempat guna mencari barang bukti yang disembunyikan.
- Pukul 12.45 WITA: Tersangka beserta seluruh barang bukti narkotika dan perlengkapan pengemasan digiring ke Mapolresta Denpasar.
Penyitaan Barang Bukti dan Modus Bungkus Permen
Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti narkotika yang telah dipaketkan secara rapi untuk mengelabui petugas maupun warga sekitar. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi:
- 4 paket sabu yang tersimpan rapi di dalam sebuah tas tenteng milik tersangka.
- 4 bungkus permen yang telah dimodifikasi dan diisi dengan paket kristal bening sabu.
- 1 unit timbangan elektrik yang digunakan untuk membagi paket sabu ke dalam ukuran eceran.
- 2 unit bong (alat hisap sabu) yang ditemukan di atas meja kamar tersangka.
Pengakuan Tersangka dan Jaringan 'MR GAS'
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku memiliki peran ganda dalam rantai peredaran barang haram tersebut.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS melalui sistem tempelan. Barang itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil, lalu diedarkan sesuai perintah bos,” ungkap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Tersangka mengakui bahwa setiap kali berhasil menempelkan paket sabu di titik lokasi tertentu sesuai arahan atasannya, ia memperoleh upah uang tunai dan konsumsi sabu gratis. Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial AYAX alias MR GAS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Comments (0)