Sep 17, 2026
Hukum

KUTA — Polsek Kuta Ringkus Remaja Jambret Kalung Turis Asing

KUTA — Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil meringkus seorang remaja berinisial IKD yang merupakan spesialis pelaku kejahatan jalanan penjambretan dengan sasa

KUTA — Polsek Kuta Ringkus Remaja Jambret Kalung Turis Asing

KUTA — Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil meringkus seorang remaja berinisial IKD yang merupakan spesialis pelaku kejahatan jalanan penjambretan dengan sasaran wisatawan asing di kawasan Badung, Bali. Penangkapan ini bermula dari aksi perampasan kalung emas milik seorang wisatawan asal Rusia saat sedang melintas di kawasan strategis Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi bahwa aksi kejahatan ini menyasar turis mancanegara yang sedang menikmati liburan bersama istrinya. Keberhasilan jajaran kepolisian mengamankan pelaku diharapkan mampu mengembalikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata, khususnya di area padat turis seperti Kuta.

Kronologi Penjambretan Turis Rusia di Kuta

Berdasarkan data penyelidikan kepolisian, peritiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi melalui urutan kejadian sebagai berikut:

  1. Berjalan Menuju Tempat Spa: Korban warga negara asing (WNA) asal Rusia bersama istrinya sedang berjalan kaki menyusuri trotoar di depan sebuah toko modern di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
  2. Dimepet Kendaraan Pelaku: Secara tiba-tiba, dua pria misterius yang berboncengan mengendarai sepeda motor matik Honda PCX warna hitam memepet posisi korban dari arah belakang.
  3. Perampasan Kalung Emas: Pelaku yang duduk di posisi pembonceng langsung merampas kalung emas yang melingkar di leher korban secara paksa hingga terputus.
  4. Perlawanan Korban: Korban sempat mempertahankan barang miliknya. Akibat perlawanan tersebut, rantai kalung terputus dan pelaku hanya berhasil membawa lari liontin emas seberat 19 gram dengan total nilai kerugian mencapai Rp47,376 juta.
  5. Laporan dan Penyelidikan: Pasca-kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kuta. Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Putu Santhi Adnyana segera merespons dengan meningkatkan patroli dan melakukan penyelidikan mendalam.
  6. Pengejaran dan Penangkapan: Pada Rabu (9/9), petugas berpatroli melihat dua pria dengan ciri-ciri sesuai keterangan korban. Setelah pengejaran, polisi berhasil membekuk IKD, sementara pengemudi motor berinisial A berhasil meloloskan diri.

Analisis Kejahatan Jalanan dan Rincian Barang Bukti

Aksi kejahatan jalanan yang menargetkan turis mancanegara dinilai sangat merugikan citra pariwisata Bali di mata internasional. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami bertindak cepat berdasarkan laporan korban dan hasil analisis tempat kejadian perkara. Patroli intensif dan tindakan tegas terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Kuta dari ancaman kejahatan jalanan," ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya saat memberikan keterangan resmi.

Berikut adalah perbandingan ringkasan data terkait kasus penjambretan turis asing di Kuta:

Kategori Parameter Rincian Detail Informasi
Korban Kejahatan Wisatawan Mancanegara (WNA) Asal Rusia
Lokasi Kejadian Jl. Kartika Plaza (Depan Toko Modern), Kuta, Badung
Nilai Kerugian Liontin Emas 19 Gram (Taksiran Rp47.376.000)
Tersangka Diamankan IKD (Remaja, Eksekutor/Pembonceng)
Status Pelaku Lain A (Pengendara Motor / Berstatus DPO)
Barang Bukti Disita Honda PCX Hitam, Jaket Hoodie, 2 Kaus, Uang Tunai Rp800.000

Perburuan DPO dan Imbauan Kepolisian

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka IKD mengakui uang tunai sebesar Rp800 ribu yang disita petugas merupakan sisa dari hasil penjualan barang rampasan berupa liontin emas milik korban. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan IKD dalam jaringan penjambretan spesialis turis asing di lokasi lain.

Sementara itu, jajaran Polsek Kuta masih berupaya mengejar pelaku berinisial A yang bertindak sebagai joki sepeda motor dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian mengimbau wisatawan dan warga sekitar untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di area publik serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat.

Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang remaja (IKD) yang menjadi eksekutor perampasan liontin emas 19 gram milik wisatawan Rusia di Jl. Kartika Plaza, Kuta. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp47,3 juta. Polisi kini memburu satu pelaku lain berinisial A yang masuk daftar DPO. Simak rincian lengkapnya di Beritatercepat.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User