Kejaksaan Tetapkan Tiga Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Tersangka

BREAKING — Kejaksaan Agung baru saja menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus megakorupsi. Pengumuman ini disampaikan menit l...

Jul 12, 2026 - 11:16
0 0
Kejaksaan Tetapkan Tiga Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Tersangka

BREAKING — Kejaksaan Agung baru saja menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus megakorupsi. Pengumuman ini disampaikan menit lalu oleh Jampidsus saat ini, menandai babak baru dalam pembersihan institusi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama berbulan-bulan. Ketiga perkara diduga terjadi saat Febrie menjabat Jampidsus periode 2020–2024, dan melibatkan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai angka fantastis. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang kuat berupa dokumen transaksi, bukti elektronik, dan keterangan saksi.

Tiga Kasus yang Dijeratkan

Belum ada rincian resmi dari Kejaksaan, namun informasi yang dihimpun menyebutkan tiga perkara besar:

  • Dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penghentian sejumlah penyelidikan korupsi strategis.
  • Keterlibatan dalam mafia tanah di kawasan industri dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp2,1 triliun.
  • Penyalahgunaan dana revitalisasi pelabuhan di Pulau Sumatera yang merugikan keuangan negara hingga Rp780 miliar.

Ketiga kasus ini dijuluki 'megakorupsi' karena melibatkan nilai besar dan jaringan yang luas, termasuk sejumlah pejabat dan pengusaha. Sumber internal menyebutkan modus operandi yang digunakan adalah penyamaran kepemilikan aset dan pengalihan dana melalui rekening perusahaan fiktif.

Penangkapan dan Barang Bukti

Febrie Adriansyah dilaporkan telah diamankan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada pukul 06.30 WIB pagi ini. Penggeledahan di kediaman pribadinya yang berlangsung selama tiga jam menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, dan uang tunai dalam mata uang asing. Saksi mata di lokasi menuturkan, "Kami kaget melihat banyak petugas mendatangi rumah. Mereka seperti sudah siap dengan semuanya."

Febrie dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Respons dan Langkah Kejaksaan

Jampidsus saat ini menegaskan komitmen lembaga untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu. "Ini adalah peringatan bagi seluruh insan Adhyaksa. Kami tidak akan segan memproses rekan sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum," tegasnya dalam keterangan pers singkat. Kejaksaan juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci dari Kementerian Keuangan dan kalangan pengusaha properti akan segera dilakukan.

Konferensi pers lengkap dijadwalkan sore ini untuk mengungkap lebih banyak detail, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. Sementara itu, publik dibuat terkejut dengan langkah cepat Kejaksaan yang dianggap mengejutkan. UPDATE: Penyidik kini tengah mendalami aliran dana ke beberapa rekening luar negeri yang diduga milik tersangka.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User