Kejaksaan Agung Pastikan Buron Eddy Tansil Terus Diburu, Aset Dikejar untuk Pemulihan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus memburu Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Bapindo yang telah melarikan diri selama tiga dekade. Meski keberadaannya hi

Jul 06, 2026 - 14:00
0 0
Kejaksaan Agung Pastikan Buron Eddy Tansil Terus Diburu, Aset Dikejar untuk Pemulihan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus memburu Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Bapindo yang telah melarikan diri selama tiga dekade. Meski keberadaannya hingga kini belum terlacak, institusi penegak hukum tersebut memastikan upaya pengejaran tidak pernah berhenti, dengan fokus ganda melacak pelaku sekaligus menyita aset-asetnya guna memulihkan kerugian negara.

30 Tahun Buron, Kejagung Tak Kenal Lelah

Eddy Tansil merupakan terpidana dalam skandal mega korupsi Bank Bapindo yang merugikan negara triliunan rupiah pada era 1990-an. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, namun berhasil melarikan diri saat menjalani masa tahanan pada 1996. Hingga kini, sudah 30 tahun ia menjadi buronan paling legendaris di Indonesia. Kejaksaan Agung berulang kali menyatakan bahwa pengejaran terhadap Eddy Tansil tetap menjadi prioritas, meskipun usia yang semakin tua dan perubahan zaman membuat pelacakan semakin kompleks.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026), menyampaikan perkembangan terbaru. "Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun tantangan besar masih ada, Kejagung tidak akan menyerah.

"Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat," kata Anang.

Aset Disita Demi Kembalikan Uang Negara

Selain memburu keberadaan fisik sang buron, Kejaksaan Agung juga terus mengintensifkan upaya pelacakan dan penyitaan aset-aset milik Eddy Tansil. Aset yang dimaksud meliputi uang, tanah, dan properti lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara—sebuah fokus yang sama pentingnya dengan penangkapan pelaku.

Menurut Anang, penyitaan aset terus dilakukan secara bertahap. Meskipun ia tidak merinci jumlah atau lokasi aset terbaru yang berhasil diamankan, ia menekankan bahwa upaya ini selaras dengan mandat undang-undang untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. "Kita terus melacak dan menyita aset-asetnya, baik berupa uang maupun tanah, sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara," terangnya kepada media kami, Beritatercepat.com.

Kasus Eddy Tansil menjadi pengingat akan pentingnya reformasi sistem peradilan dan pemasyarakatan. Pada tahun 1996, ia lolos dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan bantuan sejumlah oknum, sebuah peristiwa yang menggegerkan publik dan mengungkap praktik korupsi di dalam sistem penjara saat itu. Sejak saat itu, Kejaksaan Agung telah beberapa kali mengklaim menemukan jejaknya di luar negeri, namun belum ada penangkapan yang berhasil dilakukan. Dengan terus memburu aset dan bekerja sama dengan otoritas internasional, Kejagung berharap dapat menutup babak kelam ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User