Anggota DPR: Program Ketahanan Pangan Kemenimipas Dukung Pembinaan Narapidana
JAKARTA — Seorang legislator dari Komisi XIII DPR RI, Tr Agun Gunandjar Sudarsa, memberikan pandangannya terhadap program ketahanan pangan yang digagas oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
JAKARTA — Seorang legislator dari Komisi XIII DPR RI, Tr Agun Gunandjar Sudarsa, memberikan pandangannya terhadap program ketahanan pangan yang digagas oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menurutnya, inisiatif ini memiliki keterkaitan erat dengan sistem pembinaan narapidana, meskipun secara formal urusan ketahanan pangan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum diskusi yang disiarkan secara virtual pada Selasa (23/6/2026), menyoroti bagaimana pemberdayaan warga binaan melalui sektor pertanian dan pangan bisa menjadi langkah strategis.
Media kami mencatat bahwa FGD ini menjadi wadah penting untuk mengevaluasi sejauh mana program lintas sektor dapat diimplementasikan di lingkungan pemasyarakatan. Agun menekankan bahwa relevansi program ini tidak terletak pada nomenklatur kementerian, melainkan pada esensi pemasyarakatan itu sendiri sebagai suatu sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum. Dengan kata lain, pelibatan narapidana dalam aktivitas produktif seperti pertanian pangan dinilai sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membekali mereka dengan keterampilan dan mental yang lebih baik sebelum kembali ke masyarakat.
Lebih lanjut, Agun menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan idealnya tidak hanya fokus pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pembinaan kemandirian. Program ketahanan pangan, dalam konteks ini, menjadi sarana untuk menanamkan disiplin, tanggung jawab, dan etos kerja. "Dari sisi konsep, program ini relevan dengan sistem pemasyarakatan, walaupun ketahanan pangan bukan tupoksinya Kemenimipas," ujarnya. Ia menambahkan, "Dikatakan relevan karena memang pemasyarakatan adalah sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum." Kutipan ini menegaskan bahwa pendekatan multidisiplin dalam pembinaan narapidana perlu didorong, asalkan tetap dalam koridor aturan yang ada.
"Dari sisi konsep, program ini relevan dengan sistem pemasyarakatan, walaupun ketahanan pangan bukan tupoksinya Kemenimipas. Dikatakan relevan karena memang pemasyarakatan adalah sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum."
Dorongan Kantor Staf Presiden dan Harapan Ke Depan
Menurut laporan terpisah, Kantor Staf Presiden (KSP) turut mendorong program ini agar bisa menjadi percontohan nasional. Dorongan tersebut semakin menguatkan argumen bahwa ketahanan pangan di lembaga pemasyarakatan memiliki dampak berganda: mengurangi biaya pemenuhan pangan, sekaligus menciptakan rantai pasok yang mandiri di dalam lingkungan lapas. Agun berharap, sinergi antara Kemenimipas, KSP, dan DPR dapat memastikan program ini berjalan efektif tanpa terjebak pada persoalan birokrasi sektoral. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program harus diukur dari dampak nyata terhadap kualitas pembinaan dan penurunan residivisme.
Comments (0)