Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah
BARU SAJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU di...
BARU SAJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU ditegaskan. Langkah ini sekaligus memastikan proses hukum terhadap eks pejabat tinggi Kejagung itu berjalan tanpa hambatan.
Tiga Sprindik Sekaligus
Penerbitan tiga sprindik dalam waktu bersamaan menunjukkan skala kasus ini masif. Dua sprindik untuk dugaan korupsi, satu sprindik khusus untuk pencucian uang (TPPU). Kejagung tidak menjelaskan secara rinci proyek atau kerugian negara, tetapi sumber internal menyebut angkanya mencapai belasan triliun rupiah.
- Sprindik pertama: dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan (2020-2023).
- Sprindik kedua: dugaan korupsi penerimaan suap terkait izin tambang.
- Sprindik ketiga: TPPU hasil korupsi kedua kasus di atas.
Latar Belakang Kasus
Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus periode 2021-2024. Ia ditetapkan tersangka pada April 2026 setelah penggeledahan di kediamannya oleh tim Satgas Khusus Kejagung. Kasus ini menjadi preseden baru karena menjerat pejabat aktif penegak hukum dengan korupsi dan pencucian uang secara simultan. Pengamat hukum menilai tiga sprindik ini akan memperberat tuntutan hukuman minimal 12 tahun penjara.
Keterangan Resmi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidikan akan fokus pada aliran dana dan aset Febrie. "Kami sudah menyita 10 rekening bank, 3 properti, dan 2 kendaraan mewah yang diduga hasil korupsi. Status tersangka tetap dan tidak ada negosiasi," tegasnya di Jakarta, Selasa (15/7/2026).
Tim penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk melacak transaksi mencurigakan. Hingga berita ini diturunkan, Febrie masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kejagung menjanjikan transparansi penuh dalam proses hukum ini.
Kabar ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum lain. Integritas lembaga peradilan tengah diuji. Masyarakat menunggu pengumuman sidang perdana dalam waktu dekat.
Kami akan terus memperbarui informasi ini seiring perkembangan penyidikan. Pantau terus Beritatercepat untuk update eksklusif kasus ini.
Comments (0)