Monday, 24 August 2026 | 15:31 WIB

Kejagung Periksa Saksi Swasta dan Polri dalam Kasus Pencucian Uang Febrie

BARU SAJA — Tim investigasi khusus Kejaksaan Agung mempercepat pengusutan mega skandal pencucian uang yang menjerat bekas pejabat elite institusi tersebut. Hari ini, tim sembilan—dikenal sebagai T...

Jul 28, 2026 - 10:26
0 0
Kejagung Periksa Saksi Swasta dan Polri dalam Kasus Pencucian Uang Febrie

BARU SAJA — Tim investigasi khusus Kejaksaan Agung mempercepat pengusutan mega skandal pencucian uang yang menjerat bekas pejabat elite institusi tersebut. Hari ini, tim sembilan—dikenal sebagai Tim 9—memeriksa tiga saksi penting dalam kasus yang melibatkan aset fantastis: emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

Informasi dihimpun di kompleks Kejagung, Jakarta, menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga petang. Ketiga saksi hadir didampingi kuasa hukum masing-masing. Tim investigator menyita sejumlah dokumen tambahan yang diyakini akan memperkuat bukti dugaan pencucian uang yang sudah berlapis-lapis.

Ketiga saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari kalangan perusahaan swasta dan seorang penyidik Kepolisian RI. Kehadiran aparat Polri sebagai saksi menandai babak baru dalam investigasi yang kian melebar. Juru bicara Kejaksaan Agung enggan memberikan rincian, namun sejumlah sumber mengonfirmasi bahwa penyidik tersebut sebelumnya terlibat dalam pengusutan awal perkara terkait.

Pusaran Aset Triliunan Rupiah

Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia diduga menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang tidak wajar selama menjabat posisi strategis di Korps Adhyaksa. Temuan awal menunjukkan adanya aliran dana masif yang disamarkan dalam bentuk logam mulia dan simpanan likuid.

Nilai total yang diusut tak kurang dari Rp600 miliar jika diakumulasikan dengan harga emas saat ini. Tim penyidik menemukan indikasi transaksi berlapis yang melibatkan perusahaan cangkang dan rekening atas nama pihak ketiga. Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya dikenal sebagai jaksa karir yang menduduki posisi kunci selama lebih dari satu dekade. Kasus ini mengungkap sisi gelap aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

Swasta dan Polri Diperiksa Intensif

Pemeriksaan terhadap saksi dari entitas swasta bertujuan menguliti mekanisme pemindahan dana. Diduga kuat, perusahaan yang terafiliasi berperan sebagai fasilitator transaksi mencurigakan. Sementara itu, saksi dari internal Polri dimintai keterangan terkait prosedur penyelidikan awal yang diduga tidak optimal—bahkan terdapat kecurigaan adanya upaya pembiaran.

“Semua potensi obstruction of justice sedang kami dalami,” ujar seorang pejabat yang enggan dikutip namanya. Tim 9, yang dibentuk khusus oleh Jaksa Agung, diberi wewenang penuh untuk mengusut hingga ke akar tanpa intervensi internal.

Sementara itu, LSM antikorupsi mempertanyakan peran Polri dalam penanganan awal perkara. Mereka mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh berkas penyelidikan yang pernah ditangani oknum penyidik terkait.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejaksaan Agung menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam pekan ini. Tak tertutup kemungkinan, status hukum sejumlah pihak akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka jika bukti permulaan memadai. Sidang etik internal juga digelar paralel untuk mengevaluasi kelalaian struktural yang memungkinkan praktik haram tersebut terjadi bertahun-tahun. Publik menanti aksi tegas Kejagung untuk menuntaskan salah satu kasus korupsi internal paling menyita perhatian ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User