Monday, 24 August 2026 | 10:06 WIB

BREAKING: Pakar UGM Tegaskan Salah Administrasi Tak Gugurkan Status Tersangka Febrie

JAKARTA — Status tersangka Febrie Adriansyah tetap sah meski ditemukan kesalahan administrasi dalam berkas perkara. Penegasan keras itu BARU SAJA disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadj...

Aug 24, 2026 - 08:16
0 0
BREAKING: Pakar UGM Tegaskan Salah Administrasi Tak Gugurkan Status Tersangka Febrie

JAKARTA — Status tersangka Febrie Adriansyah tetap sah meski ditemukan kesalahan administrasi dalam berkas perkara. Penegasan keras itu BARU SAJA disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo, terkait gugatan praperadilan yang menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Menurut Marcus Priyo, kesalahan administratif bersifat teknis dan tidak menyentuh substansi pidana. Ia menegaskan penentu utama keabsahan status tersangka adalah pemenuhan unsur pokok penetapan, bukan kerapian dokumen semata.

Salah Administrasi Bukan Alasan Kuat

Dalam pandangan pakar hukum pidana itu, ada perbedaan mendasar antara cacat administrasi dan cacat substantif. Cacat administrasi mencakup kelalaian formal seperti keliru penomoran, tanggal, atau kelengkapan formulir. Sementara cacat substantif menyentuh syarat material penetapan tersangka itu sendiri.

KONFIRMASI dari kalangan akademisi hukum ini menjadi sorotan karena gugatan praperadilan kerap memakai celah administrasi untuk membubarkan status tersangka. Namun, Marcus Priyo menilai jalur itu lemah secara yuridis dan mudah dibantah.

Prinsip yang dipakai sederhana. Sepanjang unsur pokok terpenuhi, kesalahan teknis dapat diperbaiki tanpa membatalkan tindakan hukum. Dokumen yang keliru ketik atau kurang lengkap tinggal dilengkapi penyidik. Tetapi penetapan tersangka tanpa dasar cukup adalah persoalan sama sekali berbeda.

Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan hakim atas tindakan penyidik dan penuntut umum sebelum perkara masuk persidangan. Objek ujinya meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta penetapan tersangka.

Melalui jalur ini, hakim tunggal memeriksa apakah aparat penegak hukum menjalankan kewenangan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran formil maupun materiel, hakim berwenang memerintahkan pembatalan tindakan tersebut.

Namun, pembatalan tidak otomatis terjadi hanya karena ada catatan administratif yang kurang rapi. Hakim akan menimbang apakah kesalahan itu benar-benar menghilangkan dasar hukum tindakan penyidikan yang dilakukan.

Implikasi bagi Perkara Febrie

Bagi Febrie Adriansyah, pandangan ini memperkuat posisi bahwa status tersangkanya bertahan. Kesalahan administrasi yang diklaim pihak pemohon dinilai tidak menghapus fondasi penetapan tersangka yang telah dibuat penyidik.

Artinya, proses penyidikan dapat berlanjut sesuai jadwal. Berkas yang bermasalah secara teknis tinggal diperbaiki dalam waktu tertentu. Sementara substansi perkara tetap diuji pada tahap penuntutan dan persidangan berikutnya.

Sebaliknya, bagi pihak yang menggugat, argumen administratif harus diperkuat bukti bahwa kesalahan itu bersifat material. Tanpa penguatan itu, peluang gugatan dikabulkan hakim dinilai semakin menipis.

Perkembangan di Ruang Sidang

Sidang praperadilan atas nama Febrie Adriansyah berlangsung dengan agenda mendalam menguji alat bukti. Para pihak saling berhadapan memaparkan argumentasi hukum masing-masing di hadapan hakim tunggal.

Pendapat Marcus Priyo hadir sebagai rujukan penting dalam debat yuridis ini. Analisis guru besar tersebut dipakai untuk menilai bobot dalil kesalahan administrasi yang diajukan pihak pemohon gugatan.

Hingga kini, putusan belum dijatuhkan. Seluruh perhatian publik memusatkan diri pada sikap majelis menghadapi dua narasi besar: cacat formil di satu sisi, keabsahan materiil di sisi lain.

Pola Umum Putusan Praperadilan

Secara empiris, gugatan praperadilan yang hanya bertumpu pada kesalahan administrasi jarang berhasil. Hakim cenderung membedakan kesalahan yang dapat ditoleransi dengan pelanggaran yang benar-benar merusak keabsahan tindakan hukum.

Kesalahan yang dapat diperbaiki biasanya tidak membuat tindakan batal. Sebaliknya, penangkapan tanpa surat perintah resmi atau penetapan tersangka tanpa dukungan alat bukti minimal justru rawan dibatalkan majelis.

Dengan kerangka itu, teori Marcus Priyo sejalan dengan praktik peradilan nasional. Inti persoalan pun bergeser dari sekadar kerapian berkas menuju kebenaran substansi perkara.

Apa Selanjutnya?

Fokus kini bergeser ke putusan hakim. Jika gugatan ditolak seluruhnya, penyidikan atas Febrie Adriansyah berjalan penuh menuju tahap penuntutan di tingkat berikutnya.

Jika dikabulkan sebagian, penyidik wajib segera memperbaiki kelemahan administrasi dalam waktu singkat. Status tersangka tetap hidup selama dasar materiilnya tidak tersentuh oleh temuan majelis.

Tim Beritatercepat berstatus siaga memantau ruang sidang setiap menit. UPDATE berikutnya akan langsung disajikan begitu putusan resmi dijatuhkan hakim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User