Monday, 24 August 2026 | 11:54 WIB

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

BREAKING: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dalam jawaban resmi yang disampaikan ke pengadilan, jaksa meminta majelis hakim menol...

Aug 21, 2026 - 10:44
0 2
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

BREAKING: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dalam jawaban resmi yang disampaikan ke pengadilan, jaksa meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul gugatan yang dilayangkan Febrie terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Pemohon mengajukan sejumlah dalil, mulai dari dugaan duplikasi penetapan tersangka hingga klaim bahwa perkara yang dihadapinya bukan tindak pidana korupsi. Seluruh dalil itu kini dibantah satu per satu oleh jaksa.

Dalil Duplikasi Penetapan Tersangka Dinilai Keliru

Salah satu dalil utama Febrie adalah adanya duplikasi dalam penetapan tersangka. Pemohon menilai status tersangka yang diterbitkan penyidik tidak sah secara prosedur. Ia menganggap proses penetapan dilakukan berulang tanpa dasar hukum yang kuat.

Kejagung membantah keras dalil tersebut. Jaksa menegaskan penetapan tersangka terhadap Febrie sudah melalui prosedur yang benar. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum tersebut.

Menurut jaksa, tidak ada pengulangan penetapan yang melanggar ketentuan. Seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, dalil duplikasi dinilai tidak berdasar dan harus ditolak.

Klaim Tidak Ada Pidana Korupsi Dibantah

Febrie juga mendalilkan bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepadanya bukan merupakan tindak pidana korupsi. Klaim ini menjadi salah satu fondasi gugatannya. Pemohon berharap hakim membatalkan status tersangkanya lewat dalil tersebut.

Kejagung membantah klaim itu secara tegas. Jaksa meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi dalam konstruksi perkara ini. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, untuk memperkuat dugaan tersebut.

Dalam jawabannya, jaksa menguraikan fakta-fakta yang mendukung konstruksi perkara. Kejagung menilai pemeriksaan di tingkat penyidikan telah berjalan profesional. Tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik selama proses berlangsung.

Karena itu, dalil yang menyebut tidak ada pidana korupsi dinilai keliru. Kejagung menegaskan bahwa perkara ini tetap berjalan sesuai hukum. Penetapan tersangka yang diterbitkan dinilai sah dan memiliki dasar kuat.

Praperadilan Bukan Forum untuk Menilai Materi Perkara

Kejagung juga menyoroti batas kewenangan hakim praperadilan. Menurut jaksa, praperadilan hanya menguji aspek formal dan prosedural. Hakim tidak berwenang menilai benar atau tidaknya substansi perkara.

Sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan memang diperluas hingga mencakup penetapan tersangka. Namun pengujian itu tetap terbatas pada keabsahan prosedur. Penilaian materi perkara baru dilakukan pada persidangan pokok dengan dakwaan jaksa.

Jaksa menilai seluruh dalil yang diajukan Febrie masuk ranah materi perkara. Dalil tentang ada tidaknya pidana korupsi, misalnya, hanya bisa diuji saat persidangan. Karena itu, gugatan yang diajukan dinilai prematur dan tidak tepat.

Kejagung Minta Gugatan Ditolak

Atas dasar itu, Kejagung meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan Febrie untuk seluruhnya. Jaksa menilai tidak ada satu pun dalil pemohon yang dapat dibenarkan secara hukum. Permohonan yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Jika permohonan dikabulkan, penetapan tersangka bisa dibatalkan dan penyidikan berpotensi dihentikan. Namun jika ditolak, penyidikan terhadap Febrie akan terus berlanjut. Kejagung berharap hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta dan hukum.

Perkembangan yang Dinanti Publik

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik sejak awal. Febrie Adriansyah dikenal luas sebagai sosok yang lama berkecimpung di dunia penegakan hukum. Penetapan status tersangka terhadapnya oleh Kejagung memicu perhatian besar.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih mempelajari jawaban yang diajukan Kejagung. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan tanggapan kedua belah pihak. Putusan baru akan dibacakan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

Kejagung menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Seluruh proses dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara ini.

Poin Penting

Pertama, Kejagung membantah seluruh dalil gugatan Febrie Adriansyah. Kedua, dalil duplikasi penetapan tersangka dinilai tidak berdasar secara hukum. Ketiga, klaim tidak ada pidana korupsi dibantah karena unsur-unsurnya dinilai terpenuhi. Keempat, jaksa meminta hakim menolak gugatan untuk seluruhnya. Kelima, penyidikan terhadap Febrie tetap berjalan selama proses praperadilan berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User