Kejagung Jerat Tersangka Baru Mega Korupsi Proyek Infrastruktur

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur senilai Rp4,7 triliun. Pengumu...

Jul 12, 2026 - 16:09
0 0
Kejagung Jerat Tersangka Baru Mega Korupsi Proyek Infrastruktur

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur senilai Rp4,7 triliun. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Langkah Tegas Jampidsus

Febrie mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka berasal dari kalangan direksi BUMN dan rekanan swasta. Mereka diduga melakukan markup anggaran serta rekayasa lelang proyek yang merugikan negara lebih dari Rp2,1 triliun. “Hari ini kami lakukan penahanan dan akan terus mengembangkan siapa pun yang terlibat, tanpa terkecuali,” tegas Febrie.

Penyidik Jampidsus telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen kontrak fiktif, aliran dana mencurigakan, dan keterangan saksi ahli konstruksi. Dalam hitungan jam setelah konferensi pers, tim penyidik langsung membawa para tersangka menuju Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.

Modus Operandi yang Dibeberkan

Febrie membeberkan modus yang digunakan para pelaku meliputi:

  • Penggelembungan harga material hingga 40 persen dari harga pasar;
  • Penunjukan langsung perusahaan cangkang sebagai pemenang tender;
  • Pembayaran fiktif atas pekerjaan yang tidak pernah terealiasasi;
  • Penggunaan konsultan palsu untuk merekayasa studi kelayakan.

“Ini adalah pola korupsi yang sistematis dan terorganisasi. Kami sudah lacak aset para tersangka, termasuk properti mewah dan rekening luar negeri,” lanjut Febrie. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan PPATK dan instansi penegak hukum di beberapa negara untuk pemblokiran aset.

Proyek Manggarai–Yogyakarta Jadi Sorotan

Fokus utama pengusutan berada pada proyek jalur ganda kereta api Manggarai–Yogyakarta. Proyek strategis nasional itu ternyata sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan. Berdasarkan audit investigasi BPKP, kerugian negara di segmen ini saja mencapai Rp1,4 triliun. Manajer proyek dan dua kontraktor pelaksana kini menyandang status tersangka.

Sejumlah saksi dari Kementerian Perhubungan dan BUMN karya juga telah dimintai keterangan secara maraton pekan ini. Jampidsus masih mendalami dugaan keterlibatan pejabat tinggi yang memberikan “restu” pada skema tender tidak transparan.

Respons dan Langkah Lanjutan

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti pada penetapan ini. “Ini baru awal. Tim kami terus mengumpulkan bukti untuk menjerat aktor intelektual di balik proyek-proyek bermasalah lainnya,” ujar Febrie. Ia menambahkan bahwa enam proyek infrastruktur lain di kawasan Sumatera dan Kalimantan juga masuk radar penyelidikan intensif.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Saputra, menyambut positif langkah cepat Kejagung. “Penetapan tersangka di proyek sensitif seperti ini menunjukkan bahwa era impunitas sudah berakhir. Tapi proses selanjutnya harus tetap transparan,” katanya.

Saat ini, berkas perkara tahap pertama tengah dirampungkan oleh jaksa peneliti. Persidangan diperkirakan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat awal Agustus 2026. Kejaksaan juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan di proyek-proyek yang tengah disidik.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User